JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank menekan biaya bunga untuk kredit mikro. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan, masih ada ruang bagi perbankan menurunkan bunga kredit melalui pemangkasan biaya, seperti biaya overhead, mengurangi margin, dan premi risiko (risk premium). Berdasar hasil kajian OJK, bank dapat menekan ketiga komponen biaya itu. Misalnya, bank dapat memangkas premi risiko kepada debitur, karena risiko debitur semakin kecil terbukti dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang kenaikannya tidak tinggi.
Bank harus pangkas margin dan biaya operasional
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank menekan biaya bunga untuk kredit mikro. Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan, masih ada ruang bagi perbankan menurunkan bunga kredit melalui pemangkasan biaya, seperti biaya overhead, mengurangi margin, dan premi risiko (risk premium). Berdasar hasil kajian OJK, bank dapat menekan ketiga komponen biaya itu. Misalnya, bank dapat memangkas premi risiko kepada debitur, karena risiko debitur semakin kecil terbukti dari rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang kenaikannya tidak tinggi.