JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/8/PBI/2011, tentang Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dalam aturan ini, bank wajib melaporkan data perbankan secara on-line maupun off-line, yang mulai berlaku hari ini (7/2). BI menyatakan, aturan ini diberlakukan untuk industri perbankan. "LHBU ini nantinya bank wajib menyampaikan laporan perbankan yang secara harian kepada BI dan berlaku untuk semua industri perbankan" ujar Difi Ahmad Johansyah, saat dihubungi KONTAN, Senin (7/1). Data-data yang dilaporkan pada LHBU meliputi data transaksional dan data non transaksional. Aturan ini juga sebagai bentuk transparansi perbankan yang diatur dalam paket kebijakan Bank Indonesia untuk stabilitas moneter.
Bank harus serahkan data harian ke BI
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/8/PBI/2011, tentang Laporan Harian Bank Umum (LHBU). Dalam aturan ini, bank wajib melaporkan data perbankan secara on-line maupun off-line, yang mulai berlaku hari ini (7/2). BI menyatakan, aturan ini diberlakukan untuk industri perbankan. "LHBU ini nantinya bank wajib menyampaikan laporan perbankan yang secara harian kepada BI dan berlaku untuk semua industri perbankan" ujar Difi Ahmad Johansyah, saat dihubungi KONTAN, Senin (7/1). Data-data yang dilaporkan pada LHBU meliputi data transaksional dan data non transaksional. Aturan ini juga sebagai bentuk transparansi perbankan yang diatur dalam paket kebijakan Bank Indonesia untuk stabilitas moneter.