KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan menyesuaikan standar akuntansi baru standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan International Financial Reporting Standards (IFRS) 9 pada Januari 2020 mendatang. Ini menggantikan standar yang sebelumnya: PSAK55. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang ,perbedaan utama di PSAK 71 adalah di perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Pada standar anyar, CKPN dibentuk sejak awal kredit diberikan dan instrumen surat berharga dibeli. Dengan konsep ini, CKPN juga dihitung untuk produk bank garansi dan kelonggaran tarik (sisa plafon yang belum dipakai debitur).
Bank harus tambah cadangan 10%-11%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan akan menyesuaikan standar akuntansi baru standar akuntansi keuangan baru (PSAK) 71 dan International Financial Reporting Standards (IFRS) 9 pada Januari 2020 mendatang. Ini menggantikan standar yang sebelumnya: PSAK55. Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang ,perbedaan utama di PSAK 71 adalah di perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Pada standar anyar, CKPN dibentuk sejak awal kredit diberikan dan instrumen surat berharga dibeli. Dengan konsep ini, CKPN juga dihitung untuk produk bank garansi dan kelonggaran tarik (sisa plafon yang belum dipakai debitur).