JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada pukul 24.00 atau 00.00 tadi memutuskan untuk melikuiditasi Bank IFI. Selanjutnya, Bank IFI akan masuk tim likuidasi dan menjalani proses verifikasi, dan diambilalih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). BI melikuidasi Bank IFI karena bank tersebut tidak memenuhi persyaratan permodalan seperti yang disyaratkan oleh BI. Bank IFI masuk pengawasan khusus BI sejak tahun 2002. Pada September 2008, Bank IFI masuk dalam surveilence. BI minta pemegang saham iuntuk menginjeksi modal, tetapi tidak dipenuhi. Dengan likuidasi ini, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan prioses likuidasi sesuai UU. Dyah Nastiti, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI mengatakan, "Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan melakukan verifikasi atas data simpanan. Verifikasi itu akan selesai paling lambat 90 hari sejak dilikuidasi."
Bank IFI Dilikuidasi !
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada pukul 24.00 atau 00.00 tadi memutuskan untuk melikuiditasi Bank IFI. Selanjutnya, Bank IFI akan masuk tim likuidasi dan menjalani proses verifikasi, dan diambilalih oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). BI melikuidasi Bank IFI karena bank tersebut tidak memenuhi persyaratan permodalan seperti yang disyaratkan oleh BI. Bank IFI masuk pengawasan khusus BI sejak tahun 2002. Pada September 2008, Bank IFI masuk dalam surveilence. BI minta pemegang saham iuntuk menginjeksi modal, tetapi tidak dipenuhi. Dengan likuidasi ini, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan prioses likuidasi sesuai UU. Dyah Nastiti, Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI mengatakan, "Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan, LPS akan melakukan verifikasi atas data simpanan. Verifikasi itu akan selesai paling lambat 90 hari sejak dilikuidasi."