KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) sejak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi Bank Devisa dan terdaftar di OJK sebagai PPE-EBUS (Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk) pada tahun 2020, langsung bergerak aktif dalam melakukan transaksi jual beli valuta asing (valas) seperti forex tod, tom, spot, forward dan swap. Sistem dan infrastruktur Bank Ina pun telah siap untuk melakukan transaksi hedging DNDF (Domestic Non Delivery Forward), IRS (Interest Rate Swap) dan CCS (Cross Currency Swap). Selain transaksi valas, Bank Ina juga sudah aktif bertransaksi SBN di secondary market sejak akhir tahun 2021, baik melalui professional market maupun secara retail dengan nasabah individu dan korporasi.
Bank Ina Bidik Transaksi Valas US$ 500 Juta hingga Akhir Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) sejak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi Bank Devisa dan terdaftar di OJK sebagai PPE-EBUS (Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk) pada tahun 2020, langsung bergerak aktif dalam melakukan transaksi jual beli valuta asing (valas) seperti forex tod, tom, spot, forward dan swap. Sistem dan infrastruktur Bank Ina pun telah siap untuk melakukan transaksi hedging DNDF (Domestic Non Delivery Forward), IRS (Interest Rate Swap) dan CCS (Cross Currency Swap). Selain transaksi valas, Bank Ina juga sudah aktif bertransaksi SBN di secondary market sejak akhir tahun 2021, baik melalui professional market maupun secara retail dengan nasabah individu dan korporasi.