JAKARTA. PT Bank Ina Perdana Tbk mennyatakan setuju jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit. Direktur Utama Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo menilai dengan adanya relaksasi diharapkan dapat membantu perbankan menghadapi kondisi usaha yang masih lesu serta perlambatan ekonomi yang berkepanjangan. "Adanya relaksasi karena kondisi usaha yang lesu dan perlambatan ekonomi yang berkepanjangan juga menyulitkan dunia usaha bangkit kembali. Pada kenyataannya yang sudah direstrukturisasi belum tentu dapat terkaver," ujar Edy kepada KONTAN, Jumat (21/7). Selain itu, Edy menilai jika OJK sepakat untuk memperpanjang aturan tersebut, maka sebaiknya persayaratan restrukturisasi kredit diringankan. Hal ini agar industri perbankan dapat mengelola bank sampai ke kondisi normal. "Misalnya tetap satu pilar saja, dan debitur yang masih mampu bayar bunga berarti belum menjadi kredit bermasalah," tambahnya. Informasi saja, relaksasi mengenai restrukturisasi kredit ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank umum. Dalam aturan ini disebutkan bahwa dalam melakukan restrukturisasi kredit, jika sebelumnya memperhitungkan tiga pilar, maka OJK untuk sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar saja. Aturan ini akan berakhir pada Agustus 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank Ina setuju relaksasi kredit diperpanjang
JAKARTA. PT Bank Ina Perdana Tbk mennyatakan setuju jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit. Direktur Utama Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo menilai dengan adanya relaksasi diharapkan dapat membantu perbankan menghadapi kondisi usaha yang masih lesu serta perlambatan ekonomi yang berkepanjangan. "Adanya relaksasi karena kondisi usaha yang lesu dan perlambatan ekonomi yang berkepanjangan juga menyulitkan dunia usaha bangkit kembali. Pada kenyataannya yang sudah direstrukturisasi belum tentu dapat terkaver," ujar Edy kepada KONTAN, Jumat (21/7). Selain itu, Edy menilai jika OJK sepakat untuk memperpanjang aturan tersebut, maka sebaiknya persayaratan restrukturisasi kredit diringankan. Hal ini agar industri perbankan dapat mengelola bank sampai ke kondisi normal. "Misalnya tetap satu pilar saja, dan debitur yang masih mampu bayar bunga berarti belum menjadi kredit bermasalah," tambahnya. Informasi saja, relaksasi mengenai restrukturisasi kredit ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank umum. Dalam aturan ini disebutkan bahwa dalam melakukan restrukturisasi kredit, jika sebelumnya memperhitungkan tiga pilar, maka OJK untuk sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar saja. Aturan ini akan berakhir pada Agustus 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News