JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Tarif ini berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang, sejalan dengan pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II. Bank sentral Indonesia memberlakukan masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016. Bank Indonesia berharap, perbankan yang mengenakan tarif transaksi RTGS lebih tinggi dari Rp 35.000, bisa mulai melakukan penyesuaian terhadap tarif baru dengan masa tenggang sampai dengan 30 Juni 2016. Di periode ini, BI menaikkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. Sedangkan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.
Bank Ina tidak terdampak transisi tarif RTGS
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Tarif ini berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang, sejalan dengan pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II. Bank sentral Indonesia memberlakukan masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016. Bank Indonesia berharap, perbankan yang mengenakan tarif transaksi RTGS lebih tinggi dari Rp 35.000, bisa mulai melakukan penyesuaian terhadap tarif baru dengan masa tenggang sampai dengan 30 Juni 2016. Di periode ini, BI menaikkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. Sedangkan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.