Bank Ina tidak terdampak transisi tarif RTGS



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer RTGS yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Tarif ini berlaku efektif pada 1 Juli 2016 mendatang, sejalan dengan pemberlakuan sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II.

Bank sentral Indonesia memberlakukan masa transisi sistem RTGS, SSSS dan ETP Generasi II mulai 16 November 2015 sampai dengan 30 Juni 2016. Bank Indonesia berharap, perbankan yang mengenakan tarif transaksi RTGS lebih tinggi dari Rp 35.000, bisa mulai melakukan penyesuaian terhadap tarif baru dengan masa tenggang sampai dengan 30 Juni 2016.

Di periode ini, BI menaikkan batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah melalui RTGS menjadi di atas Rp 500 juta. Sedangkan batas atas nilai nominal transfer dana antar nasabah melalui sistem kliring nasional Bank Indonesia (SKN-BI) tidak dibatasi.


Direktur Utama Bank Ina Perdana Edy Kuntardjo menuturkan, pembatasan tarif batas atas untuk transaksi transfer dan juga kenaikan nominal RTGS tidak akan berdampak signifikan terhadap perseroan. Ini dikarenakan volume transaksi transfer via RTGS masih terbatas.

"Bank skala kecil seperti Bank Ina sepertinya kurang ada dampaknya. Mungkin yang terdampak besar adalah bank-bank besar atau BUKU 4," kata Edy kepada KONTAN, Minggu (15/11).

Selama ini, kata Edy, bank yang memiliki kode emiten BINA ini membebankan tarif transaksi RTGS sebesar Rp 25.000 terhadap nasabah. Ia pun mengakui akan ada perpindahan nasabah dari yang tadinya menggunakan RTGS menjadi SKN. "Sudah alamiah, nasabah cari ongkos yang hemat," ucap Edy.

Oleh sebab itu, kata Edy, perbankan dituntut efisien agar tidak ditinggal nasabah. Salah satu efisiensi yang dilakukan oleh BINA adalah pelayanan berbasis sistem IT yang terbaik untuk memberikan layanan cepat dan akurat kepada nasabah. Tantangan setiap bank adalah dengan memberikan layanan yang murah, aman, akurat dan tepat waktu.

Sehingga terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang l menggunakan jasa perbankan. "Dengan tarif baru ini kami melihatnya agar perbankan memberikan layanan yang efisien dari segi biaya yang dibebankan ke nasabah dan juga kecepatan waktu transfer serta keamanannya," kata Edy.

Catatan saja, Bank Indonesia memberlakukan Sistem RTGS, SSSS dan juga ETP Generasi II secara efektif mulai 1 Juli 2016 mendatang. Di periode ini, BI mengubah kembali batas minimal nilai nominal transfer dana antar bank untuk kepentingan nasabah berupa RTGS kembali menjadi di atas Rp 100 juta dan batas atas nilai nominal transfer dana nasabah melalui SKN-BI kembali menjadi Rp 500 juta.

Bank Indonesia juga meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana transfer nasabah dengan mewajibkan perbankan memproses dana transfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sistem BI-RTGS. Hal ini diharapkan dapat menguntungkan bagi nasabah karena adanya kepastian waktu dan biaya transfer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto