KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membekukan 7.500 rekening yang terduga digunakan untuk transaksi judi online. Hal itu disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Juda Agung dalam Konferensi Pers Pembrantasan Judi Online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Kamis (21/11). "Sejauh ini rekening yang telah ditemukan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan BI ada 7.5000 dan hampir 100% telah dibekukan," kata Juda.
Menurutnya, upaya ini dilakukan dari otoritas sistem pembayaran dalam melindungi sistem untuk memfasilitasi aktivitas ilegal itu. Bank Indonesia menyiapkan dua langkah dalam pencegahan transaksi judi online.
Pertama, Bank Indonesia mewajibkan penyedia jasa pembayaran untuk memiliki
fraud detection system atau sistem pendekti penipuan.
Baca Juga: Komdigi Surati Google, Tiktok dan Meta Hapus Kata Kunci Judi Online "Ini untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau
fraud line-nya," ujar Juda. Kedua, daftar rekening yang terindenfikasi judi online ini akan dikirimkan ke industri keuangan. Selanjutnya, akan dilakukan langkah antisipasi seperti pembekuan untuk mencegah terjadinya transaksi lebih jauh. "Rekening itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh BI data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan total perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai Rp 900 triliun selama periode 2024. Sementara total pemain judi online di tanah air kini telah mencapai 8,8 juta yang mayoritas merupakan kalangan menengah ke atas. Dari jumlah tersebut sebanyak 97.000 merupakan anggota TNI/Polri, 1,9 juta merupakan pegawai swasta dan 80.000 lainya merupakan pemain judi online usia anak anak di bawah 10 tahun. "Dan angka ini diprediksi akan terus ebrtambah jika tidak ada upaya pencegahan," kata Budi
Baca Juga: Sejak Pemerintahan Prabowo, Komdigi Blokir 380 Ribu Situs Judi Online Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati