KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan berlakunya kebijakan physical distancing, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait perizinan terpadu BI lewat Front Office. Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/8/PBI/2020 dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/5). "Ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik," bunyi pernyataan tertulis dari bank sentral.. Baca Juga: Mengapa BI optimistis sekali rupiah bisa menguat ke Rp 15.000 di akhir tahun?
Bank Indonesia (BI) keluarkan ketentuan teranyar perizinan terpadu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan berlakunya kebijakan physical distancing, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan terkait perizinan terpadu BI lewat Front Office. Ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 22/8/PBI/2020 dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/5). "Ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik," bunyi pernyataan tertulis dari bank sentral.. Baca Juga: Mengapa BI optimistis sekali rupiah bisa menguat ke Rp 15.000 di akhir tahun?