Bank Indonesia (BI) Perketat Aturan Transaksi Dolar Mulai April 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Arah bauran kebijakan moneter, Bank Indonesia (BI) berencana memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD).

Artinya, BI akan meningkatkan standar kepatuhan bagi pelaku usaha untuk melaporkan transaksi devisa secara lebih ketat, benar, dan tepat waktu.

Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, mendukung stabilitas rupiah, dan memantau Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta impor (DPI).


Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan, ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa tersebut melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000.

“(Kebijakan Lalu Lintas Devisa) akan mulai berlaku April 2026,” tutur Perry dala  konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Sejalan dengan itu, BI juga akan memperkuat kebijakan transaksi pasar valuta asing (valas) guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah, yang sama-sama mulai berlaku pada April 2026.

Adapun kebijakan tersebut dilakukan melalui, penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah dari US$ 100.000 per pelaku per bulan menjadi US$ 50.000 per pelaku per bulan.

Kemudian, peningkatan threshold jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF)/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Serta, peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Sebagaimana diketahui, nilai tukar rupiah sedang dalam tren melemah.

Catatan BI, nilai tukar rupiah pada 16 Maret 2026 tercatat sebesar Rp16.985 per dolar AS, melemah 1,29% (ptp) dibandingkan dengan level akhir Februari 2026 sejalan dengan pelemahan mata uang negara non dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News