KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Perjanjian yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027. “Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS dan/atau yen Jepang sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam yen Jepang,” mengutip keterangan tertulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso, Selasa (15/10).
Bank Indonesia dan Bank of Japan Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Perjanjian yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027. “Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS dan/atau yen Jepang sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam yen Jepang,” mengutip keterangan tertulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso, Selasa (15/10).