Bank Indonesia dan Bank of Japan Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).

Perjanjian yang ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.

“Pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang rupiah dengan dolar AS dan/atau yen Jepang sampai dengan US$ 22,76 miliar atau nilai yang setara dalam yen Jepang,” mengutip keterangan tertulis Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso, Selasa (15/10).


Baca Juga: Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perbaharui Perjanjian SWAP Mata Uang Lokal

Adapun Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.

Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.

Untuk diketahui, perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat