Bank Indonesia Hentikan Publikasi JIBOR Pada Semua Tenor Per 1 Januari 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.

Asisten Gubernur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menuturkan, keputusan tersebut sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).

Penghentian secara permanen publikasi JIBOR ditetapkan pada seluruh tenor, yakni tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.


Ia menambahkan, penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunakan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).

Baca Juga: Bank Digital Kian Gesit Mendorong Pertumbuhan Kredit Secara Langsung

“Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback  untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR,” tutur Erwin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).

Adapun mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR ini, NWGBR telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada hari ini (27/9).

Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR.

Dalam buku panduan tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan alternatif acuan suku bunga rupiah yang berdasarkan transaksi yaitu, INDONIA.

Untuk diketahui, JIBOR adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan Rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas overnight.

Baca Juga: Gelar Rapat Koordinasi, Asosiasi Jalan Tol Bahas Sejumlah Isu Ini

Selanjutnya: 5,3 Juta Akun X Ditangguhkan Sepanjang Semester I-2024

Menarik Dibaca: Cara Memperbaiki Instagram Story Tidak Dapat Diunggah Beserta Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati