Bank Indonesia juga membidik direksi lain di BTN



JAKARTA. Kontroversi di tubuh Bank Tabungan Negara belum berakhir. Selain Evi Firmansyah dan Saut Pardede, Bank Indonesia membidik direksi lain di BTN yang bertanggungjawab memoles kualitas kredit tak sesuai ketentuan, pada tiga tahun silam.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan akan memeriksa direksi yang menghadiri rapat pada 23 November 2010. Rapat itu membahas tindaklanjut rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) BTN.

Menurut Agus, di dalam rapat itu, ada direksi selainĀ  Wakil Direktur Utama Evi Firmansyah dan Direktur Keuangan dan Tresuri BTN Saut Pardede. Kedua petinggi ini tak lagi menjadi direksi BTN setelah BI tak meloloskan mereka dalam uji kepatutan dan kelayakan direksi BTN. Keduanya meneken hasil keputusan rapat penyelesaian NPL pada 2010, meski hal ini belum tentu menjadi alasan utama keduanya tergeser dari BTN. "Semua direksi yang ada pada saat laporan itu, tentu akan menjadi individu yang akan fit and proper test. Harusnya tidak ada dari mereka yang tidak mengambil fit and proper test," tegas Agus, Jumat (13/12).


Sejatinya, dalam rapat keputusan kredit bermasalah itu, hadir pula Iqbal Latanro, mantan Direktur Utama BTN yang kini menjadi pimpinan PT Taspen. Hadir pula Irman Alvian Zahiruddin, kini Direktur BTN; serta Purwadi, mantan Direktur Kredit Housing & Commercial Bank.

Saut Pardede kecewa dengan keputusan BI yang hanya menghukum dirinya. Padahal, di rapat itu ada beberapa direksi lain, namun mereka tak diikutkan dalam fit and proper test. "Saya dipersalahkan karena ikut menandatangani keputusan rapat direksi pada 23 November 2010. Seharusnya semua direksi ketika itu disalahkan," ungkap Saut.

Menurut dia, BI menyalahkannya karena meminta pemimpin kantor cabang BTN menggeser kredit bermasalah menjadi kredit lancar dan melakukan upaya restrukturisasi kredit bermasalah.

Iqbal Latanro dan Irman Alvian belum memberikan konfirmasi ketika KONTAN menghubungi melalui panggilan telepon dan pesan singkat.

Gubenur BI mempersilakan jika direksi BTN yang tak lulus fit and proper test melakukan somasi. Agus bilang, itu adalah hak mereka di negara hukum. Saut melakukan somasi ke Gubernur BI (KONTAN, 13 Desember 2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro