Bank Indonesia Masih Berharap Ikut Mengawasi Perbankan Bersama OJK



JAKARTA. Sebelum janur kuning melengkung, pantang mundur. Kira-kira itulah tekad Bank Indonesia (BI). Bank sentral berharap masih bisa melakukan pengawasan terhadap bank-bank, meski nantinya ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal draf RUU OJK yang telah diajukan ke DPR hanya menempatkan bank sentral sebagai pengawas sektor moneter (macro prudential). OJK-lah yang menjadi pengawas lembaga keuangan dan non bank (micro prudential).

Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Darmin Nasution bilang, pendekatan pengawasan lembaga keuangan harus berubah menuju paradigma baru, yaitu compliance dan pencegahan risiko. "Sehingga pengawasan tidak bisa memisahkan micro prudential dan macro prudential," ujarnya.

Pada prinsipnya, BI setuju dengan pembentukan OJK. Namun, rencana ini masih butuh pendalaman, terutama terkait konstruksi lembaga tersebut.Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menambahkan, OJK bisa saja mengawasi aspek micro prudential. Namun, penanganan jika terjadi krisis akan menjadi masalah karena BI masih menjadi pemberi pinjaman likuiditas.


"Berdasarkan pengalaman krisis, informasi micro prudential sangat penting dalam keputusan sebelum memberikan pinjaman likuiditas. Bagaimana akses bank sentral pada kondisi mikro, itu harus dipertimbangkan," tambah Muliaman.

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) A. Fuad Rahmany mengatakan, selain amanat UU, pembentukan OJK untuk meminimalkan bias wewenang. "Pembentukan OJK juga tidak sulit, karena lembaga dan orang-orangnya sudah ada. Yang berbeda pimpinannya saja," cetus Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Departemen Penyusun RUU OJK.

DPR sendiri optimistis OJK akan terbentuk sebelum akhir tahun ini. "Jika tidak, ada tiga skenario, yakni amandemen UU BI, mengajukan perppu, dan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Sohibul Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test