KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru uang elektronik lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018. Ini merupakan revisi aturan sebelumnya, PBI 18/17/PBI/2016. Model bisnis uang elektronik yang kian bervariasi dan peningkatan nilai transaksi yang tinggi mendorong BI mengatur bisnis ini lebih ketat. Aspek utama penyelenggaraan uang elektronik yang diperkuat diantaranya: pertama, aspek kelembagaan meliputi pengaturan modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara uang elektronik. Kedua, komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51% harus dimiliki oleh domestik dan maksimal 49% untuk asing.. Ketiga, pengelompokan izin penyelenggaraan uang elektronik yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end untuk menghindari monopoli. Keempat, mengatur kepemilikan tunggal calon pemegang saham uang elektronik untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Kelima, struktur biaya dan pengelolaan floating fund.
Bank Indonesia memperketat aturan uang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru uang elektronik lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018. Ini merupakan revisi aturan sebelumnya, PBI 18/17/PBI/2016. Model bisnis uang elektronik yang kian bervariasi dan peningkatan nilai transaksi yang tinggi mendorong BI mengatur bisnis ini lebih ketat. Aspek utama penyelenggaraan uang elektronik yang diperkuat diantaranya: pertama, aspek kelembagaan meliputi pengaturan modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara uang elektronik. Kedua, komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51% harus dimiliki oleh domestik dan maksimal 49% untuk asing.. Ketiga, pengelompokan izin penyelenggaraan uang elektronik yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end untuk menghindari monopoli. Keempat, mengatur kepemilikan tunggal calon pemegang saham uang elektronik untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Kelima, struktur biaya dan pengelolaan floating fund.