KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dengan melihat perkembangan penyebaran Covid-19 terkini. Awalnya, bank sentral menentukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik akan berakhir pada 15 Juli 2020. Namun, dengan kondisi terkini, maka penyesuaian akan diperpanjang hingga akhir Juli 2020 atau 31 Juli 2020. "Ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Perpanjangan kebijakan juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, juga merupakan buah koordinasi dengan OJK dan pelaku industri keuangan," ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, Jumat (10/7). Dalam masa transisi new normal, kebijakan operasional BI dipastikan akan mempertimbangkan upaya peningkatan kegiatan produktif secara bertahap dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan. BI juga mengimbau agar industri keuangan termasuk Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) di masa transisi ini dengan menerapkan protokol kesehatan, baik secara pribadi maupun dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Penarikan Kas, menjadi pukul 06.30 - 11.00 WIB.
- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara, menjadi pukul 06.30 - 15.00 WIB.
- Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal, menjadi pukul 06.30-15.30 WIB.
- Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP, menjadi pukul 15.30 WIB.
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS, menjadi pukul 16.30 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS, menjadi pukul 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-SSSS, menjadi pukul 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-ETP, menjadi pukul 16.30 WIB.
- Zona 1 menjadi pukul 12.30 WIB.
- Zona 2 menjadi pukul 13.30 WIB.
- Zona 3 menjadi pukul 14.30 WIB.
- Zona 4 menjadi pukul 12.00 WIB.
- Layanan Setoran dan Penarikan Bank, menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.