JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menggodok pengembangan instrumen negotiable certificate of deposit (NCD) untuk melonggarkan likuiditas perbankan Tanah Air. Agus DW Martowardojo, Gubernur BI mengungkapkan, salah satu aturan main yang bakal tercantum adalah kriteria bank penerbit NCD. Sejumlah syarat yang diberlakukan bagi bank peminat NCD ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan NCD seperti di masa lalu. Persyaratan bank penerbit NCD, semisal, kriteria bank umum kelompok usaha (BUKU). Poin penting yang juga bakal terbit dalam aturan baru NCD adalah pihak-pihak yang diizinkan untuk membeli NCD. "NCD akan dikeluarkan baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing, sehingga perlu ada kriteria dari bank yang siap melakukan itu," ujar Agus di Jakarta, Rabu (9/7).
Selain menyusun aturan baru tentang NCD, BI juga mematangkan rencana izin penggunaan NCD sebagai instrumen likuiditas. "Harus ada edukasi sehingga bukan hanya pelaku usaha, tetapi juga investor yang akan investasi di NCD dapat memahami aturan NCD yang sedang kami kaji," jelas Agus. Target BI, aturan baru NCD bakal terbit sebelum tutup tahun 2014. BI serius menggodok aturan baru NCD lantaran pengetatan likuiditas masih terus menghantui perbankan Indonesia. Tahap awal, BI menilai, kehadiran NCD akan melonggarkan persaingan likuiditas yang kian memanas. NCD dinilai bisa mengurangi ketergantungan perbankan terhadap dana pihak ketiga (DPK). Makanya, salah satu poin yang digodok adalah penghitungan NCD dalam rasio likuidias atau loan to deposit ratio (LDR). Tidak cuma menekan LDR, BI berharap, NCD juga bisa menyusutkan suku bunga kredit.