JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menggodok pengembangan instrumen negotiable certificate of deposit (NCD) untuk melonggarkan likuiditas perbankan Tanah Air. Agus DW Martowardojo, Gubernur BI mengungkapkan, salah satu aturan main yang bakal tercantum adalah kriteria bank penerbit NCD. Sejumlah syarat yang diberlakukan bagi bank peminat NCD ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan NCD seperti di masa lalu. Persyaratan bank penerbit NCD, semisal, kriteria bank umum kelompok usaha (BUKU). Poin penting yang juga bakal terbit dalam aturan baru NCD adalah pihak-pihak yang diizinkan untuk membeli NCD. "NCD akan dikeluarkan baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing, sehingga perlu ada kriteria dari bank yang siap melakukan itu," ujar Agus di Jakarta, Rabu (9/7).
Bank Indonesia mengkaji syarat bank penerbit NCD
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus menggodok pengembangan instrumen negotiable certificate of deposit (NCD) untuk melonggarkan likuiditas perbankan Tanah Air. Agus DW Martowardojo, Gubernur BI mengungkapkan, salah satu aturan main yang bakal tercantum adalah kriteria bank penerbit NCD. Sejumlah syarat yang diberlakukan bagi bank peminat NCD ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan NCD seperti di masa lalu. Persyaratan bank penerbit NCD, semisal, kriteria bank umum kelompok usaha (BUKU). Poin penting yang juga bakal terbit dalam aturan baru NCD adalah pihak-pihak yang diizinkan untuk membeli NCD. "NCD akan dikeluarkan baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing, sehingga perlu ada kriteria dari bank yang siap melakukan itu," ujar Agus di Jakarta, Rabu (9/7).