KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan QR Code milik PT Telekomunikasi Selular, yaitu T-Cash telah bertransformasi menjadi LinkAja. Lalu bagaimana dengan proses perizinan platform QR Code dari Himpunan Bank-bank Negara (Himbara)? Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko menyatakan tak ada penarikan pengajuan izin platform QR Code yang oleh perbankan pelat merah. "Tidak ada pencabutan, sampai sekarang masih diproses oleh Bank Indonesia," kata Onny kepada KONTAN, Rabu (6/2). Onny menambahkan, Himbara sendiri telah mengajukan izin sejak Oktober lalu, dan saat ini tengah menyesuaikan dengan regulasi yang ada. "Tidak ada regulasi atau aturan baru. Mereka mengikuti yang sudah ada saja," sambungnya.
Bank Indonesia menyebut perizinan platform QR Code Himbara masih diproses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan QR Code milik PT Telekomunikasi Selular, yaitu T-Cash telah bertransformasi menjadi LinkAja. Lalu bagaimana dengan proses perizinan platform QR Code dari Himpunan Bank-bank Negara (Himbara)? Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Onny Widjanarko menyatakan tak ada penarikan pengajuan izin platform QR Code yang oleh perbankan pelat merah. "Tidak ada pencabutan, sampai sekarang masih diproses oleh Bank Indonesia," kata Onny kepada KONTAN, Rabu (6/2). Onny menambahkan, Himbara sendiri telah mengajukan izin sejak Oktober lalu, dan saat ini tengah menyesuaikan dengan regulasi yang ada. "Tidak ada regulasi atau aturan baru. Mereka mengikuti yang sudah ada saja," sambungnya.