KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menetapkan tujuh jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir untuk memarkirkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia selama tiga bulan dengan kriteria tertentu. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, ketujuh instrumen tersebut akan menguntungkan bagi para eksportir dengan tawaran bunga yang kompetitif dibandingkan dengan deposito di bank luar negeri.
"Bunganya kami berikan kompetitif dan akan kami
review dari bulan ke bulan," ujar Perry dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (29/7).
Baca Juga: Tak Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri, Layanan Ekspor akan Ditangguhkan Dia mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) DHE yang jumlahnya di atas US$ 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51% dari BI ke bank. Nah, dari jumlah tersebut, sebesar 5,385% diberikan ke eksportir dan sisanya 0,125% untuk perbankan. Adapun ketujuh instrumen yang dapat menjadi penempatan DHE SDA adalah sebagai berikut:
- Rekening Khusus DHE SDA
- Deposito Valas Bank
- Term Deposit Valas DHE SDA
- Promissory Notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit Rupiah
- Swap Valas Nasabah – Bank
- Swap Valas Bank – BI
Baca Juga: Pemberlakuan DHE SDA Bisa Sumbang Cadangan Devisa hingga US$ 100 Miliar Per Tahun Nah, untuk memperkuat efektivitas implementasi PP DHE SDA tersebut, BI juga akan melakukan pengaturan terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA. “Bank Indonesia mendukung penuh implementasi Peraturan Pemerintah DHE SDA," pungkas Perry. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati