KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, yaitu Perry Warjiyo berjanji untuk mendorong perekonomian Indonesia yang tak hanya pro stabilitas, tapi juga pro pertumbuhan ekonomi. Hanya saja untuk mencapai tujuan itu, BI mengaku memerlukan kewenangan yang lebih besar. Nah, salah satu upaya untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar adalah dengan merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU tersebut dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan. Sebab di beleid itu tugas BI hanya sebagai penjaga stabilitas inflasi dan rupiah, sehingga upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi tidak bisa maksimal dijalankan.
Bank Indonesia menyiapkan amandemen UU BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, yaitu Perry Warjiyo berjanji untuk mendorong perekonomian Indonesia yang tak hanya pro stabilitas, tapi juga pro pertumbuhan ekonomi. Hanya saja untuk mencapai tujuan itu, BI mengaku memerlukan kewenangan yang lebih besar. Nah, salah satu upaya untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar adalah dengan merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. UU tersebut dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan. Sebab di beleid itu tugas BI hanya sebagai penjaga stabilitas inflasi dan rupiah, sehingga upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi tidak bisa maksimal dijalankan.