KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat aturan terkait transaksi pasar uang dan pasar valuta asing. Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Adapun, aturan ini berlaku mulai 29 April 2019. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Agusman menyebut tujuan diberlakukannya aturan tersebut antara lain untuk menjaga integritas pasar uang dan pasar valuta asing. Sekaligus mendorong terciptanya pasar uang dan pasar valas yang adil, teratur, transparan, likuid, efisien dan menata infrastruktur pasar keuangan yang terintegrasi dan sejalan dengan praktik standar nasional.
Bank Indonesia perketat aturan transaksi pasar uang dan valas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat aturan terkait transaksi pasar uang dan pasar valuta asing. Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Adapun, aturan ini berlaku mulai 29 April 2019. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Agusman menyebut tujuan diberlakukannya aturan tersebut antara lain untuk menjaga integritas pasar uang dan pasar valuta asing. Sekaligus mendorong terciptanya pasar uang dan pasar valas yang adil, teratur, transparan, likuid, efisien dan menata infrastruktur pasar keuangan yang terintegrasi dan sejalan dengan praktik standar nasional.