JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat perizinan dan pengawasan perusahaan penyelenggaraan transfer dana atawa remitansi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran BI No 15/23/DASP tahun 2013 tentang Transfer Dana yang berlaku sejak tahun ini. Dalam beleid anyar ini, peningkatan pengawasan terhadap bisnis remitansi terlihat dalam kewajiban pembentukan modal minimal. Kewajiban lain adalah penentuan besaran kompensasi penyelenggara ke nasabah. Salah satu yang signifikan adalah penyelenggara harus menyerahkan rencana bisnis selama setahun ke depan dan BI berhak mengevaluasi rencana tersebut. Dalam aturan sebelumnya, penyelenggara cukup melaporkan rencana pembukaan kantor cabang dan kontrak kerjasama dengan operator lain.
Bank Indonesia perketat bisnis transfer dana
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat perizinan dan pengawasan perusahaan penyelenggaraan transfer dana atawa remitansi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran BI No 15/23/DASP tahun 2013 tentang Transfer Dana yang berlaku sejak tahun ini. Dalam beleid anyar ini, peningkatan pengawasan terhadap bisnis remitansi terlihat dalam kewajiban pembentukan modal minimal. Kewajiban lain adalah penentuan besaran kompensasi penyelenggara ke nasabah. Salah satu yang signifikan adalah penyelenggara harus menyerahkan rencana bisnis selama setahun ke depan dan BI berhak mengevaluasi rencana tersebut. Dalam aturan sebelumnya, penyelenggara cukup melaporkan rencana pembukaan kantor cabang dan kontrak kerjasama dengan operator lain.