Bank Indonesia perketat bisnis transfer dana



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat perizinan dan pengawasan perusahaan penyelenggaraan transfer dana atawa remitansi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran BI No 15/23/DASP tahun 2013 tentang Transfer Dana yang berlaku sejak tahun ini.

Dalam beleid anyar ini, peningkatan pengawasan terhadap bisnis remitansi terlihat dalam kewajiban pembentukan modal minimal. Kewajiban lain adalah penentuan besaran kompensasi penyelenggara ke nasabah.

Salah satu yang signifikan adalah penyelenggara harus menyerahkan rencana bisnis selama setahun ke depan dan BI berhak mengevaluasi rencana tersebut. Dalam aturan sebelumnya, penyelenggara cukup melaporkan rencana pembukaan kantor cabang dan kontrak kerjasama dengan operator lain.


Kepala Grup Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, mengatakan, peningkatan pengawasan ini untuk mengukur ketahanan bisnis penyelenggara dan melindungi nasabah. "BI akan melihat kinerja bisnis penyelenggara mulai dari rencana hingga realisasi," ujarnya, Selasa (9/7).

Analis Senior Divisi Pengembangan Instrumen BI, Susianti Dewi, menambahkan,  aturan ini tak bermaksud  menghambat bisnis penyelenggara transfer dana. Tujuannya, agar perusahaan berhati-hati. "Contohnya, pembukaan kantor, kami meminta mereka membuat analisis bisnis kelayakan pembukaan kantor. Kami ingin memastikan bisnis mereka bisa berjalan," ujarnya.

Menurut Dewi, masyarakat membutuhkan penyelenggara transfer dana karena jangkauan mereka hingga ke pelosok. "Kami tidak membatasi jumlah atau wilayah kantor," tambah Dewi.

Senior Manager, Business Development Diaspora and New Product Western Union, Donny Erfan, mengatakan perusahaan akan mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh regulator yakni BI atau pemerintah. "Western Union masih terus berencana menambah jaringan di Indonesia. Jadi kewajiban tersebut bukan merupakan halangan bagi kami." ujar Donny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: