KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stabilitas likuiditas perbankan nampaknya menjadi salah satu sorotan pemangku kebijakan untuk menjaga sistem keuangan di Tanah Air. Kendati sampai dengan Februari 2020 ketahanan perbankan masih dipandang kuat, Bank Indonesia tetap mengeluarkan sederet bauran kebijakan agar likuiditas tetap terjaga. Yang terbaru, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI 13 April-14 April 2020 bank sentral memutuskan untuk kembali menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS). Pelonggaran ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Baca Juga: Penguatan rupiah terhenti setelah BI menahan suku bunga acuan
Bank Indonesia rajin suntik likuiditas ke perbankan, buat apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stabilitas likuiditas perbankan nampaknya menjadi salah satu sorotan pemangku kebijakan untuk menjaga sistem keuangan di Tanah Air. Kendati sampai dengan Februari 2020 ketahanan perbankan masih dipandang kuat, Bank Indonesia tetap mengeluarkan sederet bauran kebijakan agar likuiditas tetap terjaga. Yang terbaru, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI 13 April-14 April 2020 bank sentral memutuskan untuk kembali menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah (BUS/UUS). Pelonggaran ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020. Baca Juga: Penguatan rupiah terhenti setelah BI menahan suku bunga acuan