KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan regulasi pelonggaran rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur 21/5/PADG/2019 yang terbit Jumat (29/3) lalu, bank sentral mengubah ketentuan RIM dari 80%-92% menjadi 84%-94%. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Linda Maulidina bilang, pelonggaran ini bertujuan agar perbankan dapat mengakselerasi penyaluran kreditnya. “Januari 2019 pertumbuhan kredit 12%, meningkat dibandingkan tahun lalu 11,8%, namun penguatannya belum cukup menopang PDB yang lebih signifikan. Di sisi lain dana pihak ketiga juga pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan kredit. Ini yang jadi alasan kami melonggarkan RIM,” katanya dalam jumpa pers di Bank Indonesia, Senin (1/4).
Bank Indonesia resmi merilis regulasi pelonggaran RIM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan regulasi pelonggaran rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur 21/5/PADG/2019 yang terbit Jumat (29/3) lalu, bank sentral mengubah ketentuan RIM dari 80%-92% menjadi 84%-94%. Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Linda Maulidina bilang, pelonggaran ini bertujuan agar perbankan dapat mengakselerasi penyaluran kreditnya. “Januari 2019 pertumbuhan kredit 12%, meningkat dibandingkan tahun lalu 11,8%, namun penguatannya belum cukup menopang PDB yang lebih signifikan. Di sisi lain dana pihak ketiga juga pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan kredit. Ini yang jadi alasan kami melonggarkan RIM,” katanya dalam jumpa pers di Bank Indonesia, Senin (1/4).