KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia terus berupaya menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui Peraturan Bank Indonesia No 21/8/PBI/2019 proses penyelesaian (settlement) kliring nasional akan ditambah frekuensinya. Sehingga menciptakan efisiensi dan biaya yang lebih murah. Jika sebelumnya proses penyelesaian terjadi lima kali sehari untuk transfer dana, dan dua kali sehari untuk pembayaran reguler, dalam beleid yang akan berlaku mulai September mendatang kedua jeni transaksi tersebut akan terjadi sebanyak sembilan kali sehari. “Data SKNBI selalu meningkat nominalnya namun frekuensinya terus menurun dengan rata-rata penurunan 8%. Ini terjadi di banyak negara. Dengan frekuensi yang lebih banyak harapannya kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang lebih cepat bisa terpenuhi,” kata Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ery Setiawan, Selasa (25/6) di Bank Indonesia.
Bank Indonesia sempurnakan sistem kliring nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia terus berupaya menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui Peraturan Bank Indonesia No 21/8/PBI/2019 proses penyelesaian (settlement) kliring nasional akan ditambah frekuensinya. Sehingga menciptakan efisiensi dan biaya yang lebih murah. Jika sebelumnya proses penyelesaian terjadi lima kali sehari untuk transfer dana, dan dua kali sehari untuk pembayaran reguler, dalam beleid yang akan berlaku mulai September mendatang kedua jeni transaksi tersebut akan terjadi sebanyak sembilan kali sehari. “Data SKNBI selalu meningkat nominalnya namun frekuensinya terus menurun dengan rata-rata penurunan 8%. Ini terjadi di banyak negara. Dengan frekuensi yang lebih banyak harapannya kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang lebih cepat bisa terpenuhi,” kata Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ery Setiawan, Selasa (25/6) di Bank Indonesia.