KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan Internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kepada Departemen Komunikasi BI Erwin dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/10). Dirinya mengatakan, ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional. “Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10).
Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan Internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kepada Departemen Komunikasi BI Erwin dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/10). Dirinya mengatakan, ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional. “Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10).