KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi tercatat sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama yang menyelenggarakan Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di bawah otoritas Bank Indonesia (BI). Penetapan ini disampaikan Bank Indonesia melalui surat nomor 27/328/DPPK/Srt/B yang ditujukan kepada ICDX. Dengan demikian, struktur ekosistem PUVA di bawah pengawasan BI kini telah lengkap, terdiri dari ICDX sebagai bursa, Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, dan BI sebagai otoritas pengawas. Sebelumnya, ICH telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk produk PUVA. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia Tetapkan ICDX sebagai Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi tercatat sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama yang menyelenggarakan Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) di bawah otoritas Bank Indonesia (BI). Penetapan ini disampaikan Bank Indonesia melalui surat nomor 27/328/DPPK/Srt/B yang ditujukan kepada ICDX. Dengan demikian, struktur ekosistem PUVA di bawah pengawasan BI kini telah lengkap, terdiri dari ICDX sebagai bursa, Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, dan BI sebagai otoritas pengawas. Sebelumnya, ICH telah lebih dahulu ditetapkan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk produk PUVA. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bank Indonesia.
TAG: