KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, tingkat kepatuhan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke rekening khusus selama ini mencapai 95% hingga 100% untuk sektor minyak dan gas (migas). Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, tingkat kepatuhan tersebut sesuai ketentuan aturan DHE SDA yang lama, yakni mewajibkan menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri sebesar 30%, selama minimal 3 bulan. “DHE SDA ke rekening khusus selama ini, untuk sektor migas mencapai 95% sampai 100%. Itu sudah masuk sesuai yang ketentuan sekarang 30%. Untuk nonmigas itu 82% sampai 89%,” tutur Perry dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Bank Indonesia: Tingkat Kepatuhan Eksportir Simpan DHE SDA Migas Capai 95%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat, tingkat kepatuhan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) ke rekening khusus selama ini mencapai 95% hingga 100% untuk sektor minyak dan gas (migas). Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, tingkat kepatuhan tersebut sesuai ketentuan aturan DHE SDA yang lama, yakni mewajibkan menyimpan DHE SDA di perbankan dalam negeri sebesar 30%, selama minimal 3 bulan. “DHE SDA ke rekening khusus selama ini, untuk sektor migas mencapai 95% sampai 100%. Itu sudah masuk sesuai yang ketentuan sekarang 30%. Untuk nonmigas itu 82% sampai 89%,” tutur Perry dalam konferensi pers, Senin (17/2).