Bank Infrastruktur akan membiayai proyek Pemda



JAKARTA. Pemerintah akan membentuk lembaga pembiayaan infrastruktur atawa bank infrastruktur untuk mengatasi persoalan pembiayaan bagi proyek  infrastruktur. Kelak, lembaga ini tak hanya menyediakan pembiayaan bagi proyek Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) dan swasta,  tapi juga  akan membantu  pemerintah daerah (pemda) dalam membangun infrastruktur.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  mengatakan, bank infrastruktur akan membantu membiayai proyek  infrastruktur milik pemda. Untuk memfasilitasinya, nantinya  dalam  skema  bank infrastruktur akan dibuat semacam full fund, khusus pinjaman bagi pemda. Menurut  Bambang,  jenis pinjaman untuk pembangunan  infrastruktur yang diberikan ke pemda ada dua jenis.

Pertama, pinjaman untuk infrastruktur ekonomi dan pinjaman untuk infrastruktur sosial. "Infrastruktur sosial  itu seperti  rumah  sakit dan pasar,"  katanya,  dalam  acara diskusi Harian Kompas bertajuk  "Bank Infrastruktur,Perlu atau Tidak?" di Jakarta, Kamis (2/4).


Sedangkan  infrastruktur ekonomi adalah infrastruktur  yang bernilai ekonomi seperti jalan raya. Menurut Bambang, pemda akan mendapatkan bunga pinjaman lebih rendah ketimbang  bunga pinjaman bagi  perusahaan  komersial (swasta). Bunga lebih rendah ini merupakan upaya pemerintah  mendukung  pembangunan infrastruktur daerah. Asal, daerah  tetap menerapkan tata kelola yang baik.

Direktur Utama PT Sarana Multi  Infrastruktur  (SMI) Emma Sri Martini bilang, untuk pembiayaan bagi pemda, bank infrastruktur akan memprioritaskan pembiayaan infrastruktur sosial dan infrastruktur  urban  seperti  jalan  kota dan sanitasi. Catatan saja, pemerintah  akan  membentuk bank  infrastruktur  dengan menggabungkan PT  SMI  dengan Pusat Investasi Pemerin-

tah  (PIP). Kini Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan SMI tengah menyiapkan  payung hukum bank infrastruktur. Payung hukum lembaga ini akan berbentuk  Undang-Undang (UU)  Lembaga  Pembiayaan Pembangunan Indonesia.

Pembahasan  tentang  lembaga pembiayaan  infrastruktur ini sudah ada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas )  dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2016. Harapannya, pada awal 2017 lembaga pembiayaan infrastruktur Indonesia ini  sudah resmi terbentuk.

Terbitkan obligasi

Berbeda  dengan  bank  komersial  yang  menghimpun dana dari masyarakat, Bambang bilang sumber dana bank infrastruktur adalah suntikan modal pemerintah dan penerbitan obligasi dengan jaminan (underlying) proyek. Konsep penerbitan obligasi untuk membiayai proyek ini juga dijalankan oleh  lembaga pembiayaan internasional seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Sebagai langkah awal pembentukan bank  infrastruktur ini,  pemerintah  telah menanamkan modal sekitar Rp 20 triliun sebagai aset PIP yang akan dileburkan ke SMI. Untuk tahun depan, menurut Emma,  Kemkeu  telah  siap untuk menyuntikkan kembali dana sebesar Rp 5 triliun.

Menurut  Emma,  dengan kewenangan penuh yang diberikan  pemerintah  kepada SMI sebagai lembaga pembiayaan infrastruktur, SMI nantinya akan lebih leluasa untuk mencari pendanaan di pasar.

SMI akan mengincar dana pensiun dan dana milik asuransi  yang  dananya  bersifat jangka panjang sebagai pembeli obligasi SMI. "Sebab, selama ini dana-dana mereka masih  ditempatkan  di  deposit bank," ujar Emma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan