KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank J Trust Indonesia memastikan sita eksekusi Pengadilan Negeri Surakarta tidak mengganggu kegiatan operasional perusahaan. "Kegiatan operasional masih terus berjalan, tidak berpengaruh," ungkap Sekretaris Perusahaan Bank J Trust Hasiholan Eyebeneyzer saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (27/12). Terkait penyitaan tersebut pun, ia menyampaikan, pada prisipnya perusahaan mematuhi keputusan hukum. "Iya, memang betul (adanya penyitaan di Solo) kami ikuti saja keputusan pengadilan," tambahnya.
Sekadar tahu saja hari ini, Rabu (27/12) Pengadilan Negeri Surakarta telah melakukan sita eksekusi terhadap Bank J Trust. Penyitaan tersebut terkait kasus Bank Century. Perwakilan dari forum Nasabah Bank Century (FNBC) cabang Solo, Sutrisno mengatakan, sita aset ini lantaran Bank J Trust (yang dahulunya bernama Bank Century) tidak memenuhi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. "Karena sudah ditegur (anmaning) sebanyak empat kali dari pengadilan dan tidak ada itikad baik, maka penyitaan pun dilakukan," ungkap dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/12). Adapun aset yang disita antara lain perlengkapan dan alat tulis kantor J Trust di Solo. "Pokoknya isi kantor, seperti meja, kursi, dan air conditioner. Karena ternyata gedung J Trust tersebut adalah sewa," tambah Sutrisno. Padahal, berdasarkan pengetahuan FNBC, sebelum ada putusan hukum J Trust memiliki beberapa aset seperti tanah dan bangunan kantor, serta beberapa kendaraan. Namun sayangnya, seluruh aset tersebut telah berpindah kepemilikan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Jadi yang bisa dieksekusi hanyalah perlengkapan kantor," tuturnya. Sekadar tahu saja, pokok permasalahan ini merupakan murni sengketa perdagangan antara 27 orang pemohon eksekusi yang juga sekaligus nasabah Bank Century. Bermula 2007 silam Bank Century memperdagangkan Reksadana Antaboga kepada 27 orang Pemohon Eksekusi. Pada saat Reksadana yang diperdagangkan tersebut telah jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan, tapi pihak bank dengan sengaja tidak mencairkan dana tersebut. Oleh karena itu Pihak 27 orang Pemohon Eksekusi menggugat Bank J Trust ke Pengadilan Negeri Surakarta pada 2008. Setelah melalui jalan yang panjang dan waktu yang cukup lama akhirnya keluar putusan yang berkekuatan hukum tetap lewat putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung 2014 lalu . Namun Pihak Bank J Trust hingga kini tidak mau memenuhi putusan tersebut. Disamping itu Bank J Trust juga sudah ditegur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya menghormati putusan MA di tahun lalu.
Adapun dalam putusan tersebut, disebutkan Bank J Trust telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk mengembalikan dana 27 nasabah sebesar Rp 35,43 miliar dan membayar ganti rugi secara sekaligus Rp 5,67 miliar. Sutrisno pun menegaskan, jika Bank J Trust masih tidak mau tunduk atas putusan hukum tersebut maka, pihaknya akan melaporkan direksi perusahaan baik secara pidana maupun perdata. "Karena Pihak Direksi Bank J Trust sudah secara terang benderang melakukan tindakan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto