KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru terkait unit usaha syariah (UUS) perbankan. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah ketentuan minimal dana usaha dari UUS yang dimiliki Bank Konvensional. Dalam POJK 12/2023 pasal 3 disebutkan bahwa UUS yang telah ada wajib memenuhi dana usaha mencapai Rp 1 triliun. Batas waktu pemenuhan tersebut terbagi dalam dua periode. Pertama, UUS wajib memiliki dana usaha minimal Rp 500 miliar dengan batas waktu 31 Desember 2023. Kedua, UUS wajib memiliki dana usaha minimal Rp 1 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Baca Juga: Bank Jago (ARTO) Catat Pertumbuhan DPK dan Penyaluran Kredit pada Semester I Salah satu UUS yang saat ini diketahui masih belum memenuhi ketentuan tersebut adalah UUS milik PT Bank Jago Tbk (
ARTO). Direktur Bank Jago Sonny Christian Joseph mengaku bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari POJK tersebut. “Kami tentu akan menyiapkan strategi untuk hal tersebut,” ujar Joseph, Kamis (3/8). Dikutip dari laporan keuangannya pada Juni 2023, Dana usaha yang dimiliki UUS Bank Jago baru senilai Rp 404,73 miliar. Angka tersebut justru turun dari periode akhir tahun lalu yang mencapai Rp 871 miliar.
Di sisi lain, kinerja laba dari UUS milik Bank Jago ini juga masih mengalami penurunan untuk enam bulan pertama tahun ini. Laba bersih tahun berjalannya turun dari Rp 177,8 miliar di Juni 2022 menjadi Rp 26,95 miliar di Juni 2023. Dari sisi aset sendiri, UUS Bank Jago juga mengalami penurunan dari posisi akhir tahun lalu. Penurunannya mencapai 25% menjadi sebesar Rp 1,79 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .