Bank jangkar bisa dapat tambahan pendapatan, dari mana?



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan daring, Jumat (15/5) menyatakan sejumlah manfaat yang bida diterima bank jangkar alias bank peserta penyangga likuiditas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat pandemi.

“Misalnya, penempatan dana pemerintah dalam deposito bank peserta diberi rate sesuai repo rate 4,5%. Nanti bank peserta pasti akan mendapat marjin karena rate yang diberlakukan ke bank pelaksana pasti lebih tinggi,” kata Wimboh.

Baca Juga: BPK ungkap nama bank dalam pengawasan OJK, ini kata ekonom


Secara umum, skema bank jangkar dijelaskan Wimboh sebagai berikut. Pemerintah akan menempatkan dana di bank jangkar yang direncanakan mencapai Rp 35 triliun. Bank pelaksana nanti akan mengajukan pinjaman likuiditas kepada bank jangkar yang akan meneruskan permohonan ke pemerintah.

Di sini bank jangkar bisa raih pendapatan dari selisih marjin antara yang diberikan bunga penempatan dana yang diberikan pemerintah dengan bunga yang diberlakukan sebagai pinjaman kepada bank pelaksana.

Untuk mendapat pinjaman likuiditas ini, bank pelaksana juga mesti menjaminkan portofolio kreditnya yang direstrukturisasi akibat pandemi. Jika kelak terjadi gagal bayar oleh bank pelaksana, bank jangkar juga tak dipastikan Wimboh tak akan menerima risiko karena ada jaminan dai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Risiko untuk bank jangkar netral, jika bank pelaksana gagal bayar ke bank peserta akan ada penjaminan dari LPS. Apabila bank pelaksana tidak bisa mengembalikan likuiditas yang dipinjam, jalan terakhir akan diproses oleh LPS. LPS menjamin dana yang ditempatkan di bank peserta,” jelas Wimboh.

Baca Juga: Hadapi pandemi, ini empat langkah yang wajib dilakukan perbankan menurut OJK

Sementara manfaat terakhir bank peserta sejatinya juga bisa memanfaatkan penempatan dana tersebut buat menopang likuiditasnya sendiri. Sehingga bank jangkar jangkar tak cuma berperan sebagai perantara, melainkan juga pengguna.

Editor: Tendi Mahadi