JAKARTA. Beban pelaku industri perbankan bakal bertambah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun ini memberlakukan kewajiban iuran tahunan kepada perbankan. Pada tahap pertama atau di tahun 2014, OJK akan memungut sebesar 0,03% dari total aset bank. Pungutan tersebut dibayarkan setiap tiga bulan, mulai 1 Maret 2014. Pada tahun selanjutnya, rasio pungutan akan meningkat menjadi 0,045% per tahun. Mengacu ke total aset perbankan per Desember 2013 senilai Rp 5.264 triliun, maka potensi pungutan industri perbankan mencapai Rp 1,58 triliun per tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menjelaskan, khusus iuran pada tahun ini dipungut secara proporsional. Sebab, pungutan tersebut dihitung mulai 1 Maret atau setelah Peraturan Presiden ditandatangani pada 12 Februari. "Untuk tahun ini, iuran 0,03% per tahun dipungut secara proporsional atau selama sembilan bulan," ujar dia.Para pelaku perbankan menanggapi beragam kebijakan pungutan OJK.
Bank janji tak bebani fee OJK ke nasabah
JAKARTA. Beban pelaku industri perbankan bakal bertambah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun ini memberlakukan kewajiban iuran tahunan kepada perbankan. Pada tahap pertama atau di tahun 2014, OJK akan memungut sebesar 0,03% dari total aset bank. Pungutan tersebut dibayarkan setiap tiga bulan, mulai 1 Maret 2014. Pada tahun selanjutnya, rasio pungutan akan meningkat menjadi 0,045% per tahun. Mengacu ke total aset perbankan per Desember 2013 senilai Rp 5.264 triliun, maka potensi pungutan industri perbankan mencapai Rp 1,58 triliun per tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menjelaskan, khusus iuran pada tahun ini dipungut secara proporsional. Sebab, pungutan tersebut dihitung mulai 1 Maret atau setelah Peraturan Presiden ditandatangani pada 12 Februari. "Untuk tahun ini, iuran 0,03% per tahun dipungut secara proporsional atau selama sembilan bulan," ujar dia.Para pelaku perbankan menanggapi beragam kebijakan pungutan OJK.