Bank janji tak bebani fee OJK ke nasabah



JAKARTA. Beban pelaku industri perbankan bakal bertambah. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun ini memberlakukan kewajiban iuran tahunan kepada perbankan.

Pada tahap pertama atau di tahun 2014, OJK akan memungut sebesar 0,03% dari total aset bank. Pungutan tersebut dibayarkan setiap tiga bulan, mulai 1 Maret 2014. Pada tahun selanjutnya, rasio pungutan akan meningkat menjadi 0,045% per tahun. Mengacu ke total aset perbankan per Desember 2013 senilai Rp 5.264 triliun, maka potensi pungutan industri perbankan mencapai Rp 1,58 triliun per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, menjelaskan, khusus iuran pada tahun ini dipungut secara proporsional. Sebab, pungutan tersebut dihitung mulai 1 Maret atau setelah Peraturan Presiden ditandatangani pada 12 Februari. "Untuk tahun ini, iuran 0,03% per tahun dipungut secara proporsional atau selama sembilan bulan," ujar dia.Para pelaku perbankan menanggapi beragam kebijakan pungutan OJK.


Direktur Keuangan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Arief Harris, menyampaikan BTPN akan menyiapkan dana untuk pungutan 0,03% atau setara dengan Rp 21 miliar dari total aset sebesar Rp 69,66 triliun pada Desember 2013.BTPN mengaku tidak keberatan membayar pungutan tersebut karena rasionya tidak besar. "Kami tidak akan membebankan pungutan OJK kepada nasabah, karena itu tanggungjawab kami," Arief berjanji.

Memperkaya produk

Wan Razly Abdullah, Direktur Strategi dan Keuangan Bank CIMB Niaga, menyatakan CIMB masih mengkaji rencana penerapan pungutan OJK pada bulan depan. Pasalnya, pungutan OJK akan berimbas pada penurunan pendapatan komisi atau fee income. "Pasti akan ada dampaknya, maka kami mencoba memitigasi dengan produk baru yang inovatif untuk meningkatkan pendapatan komisi," kata Wan Razly.

CIMB belum ada rencana membebankan pungutan OJK kepada nasabah, karena itu merupakan tanggungjawab bank. Bank milik investor asal Malaysia ini akan membayar iuran OJK sekitar Rp 65 miliar terhadap total aset keuangan sebesar Rp 218,87 triliun, jika mengacu pada data keuangan per Desember 2013. "Ke depan, kami akan meningkatkan pendapatan komisi untuk membayar berbagai pungutan," tambah Wan Razly.

Sebelumnya, para bankir mengemukakan bahwa penerapan kebijakan fee OJK bakal menambah beban dana alias cost of fund perbankan. Sebab, selain dikenakan fee iuran OJK, industri perbankan wajib membayar premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang rasionya dipukul rata, yaitu 0,2% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Direktur Utama BRI Agro, Heru Sukanto, menilai pungutan OJK sudah menjadi kebijakan regulator sehingga wajib hukumnya bagi bank untuk membayar pungutan tersebut. Pasalnya rasio pungutan 0,03%-0,045% tersebut sudah diperhitungan masak-masak oleh regulator, sampai dampaknya bagi perbankan.

"Kami tidak membebankan langsung kepada nasabah bank. Namun kami mencoba melakukan efisiensi di segala sektor, termasuk menjaga kredit bermasalah," kata dia. Pasalnya, jika pungutan dibebankan kepada nasabah, Heru khawatir akan memberatkan nasabah dan dapat mempengaruhi struktur biaya mitra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina