KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi Bank Jatim. Direktur Komersial dan Korporasi Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan, perusahaan berencana membantu bank tersebut untuk memperkuat permodalannya melalui akuisisi. "Dengan aturan baru itu, memungkinkan kami bisa masuk ke BPD -BPD yang tidak bisa memenuhi ketentuan OJK. Minimal (mereka) harus penuhi modal Rp 3 triliun, kalau sekarang sekitar Rp 1,2 triliun - Rp 1,4 triliun, harus tambah kisaran Rp 2 triliun," kata Edi di Jakarta, Senin (25/7).
Bank Jatim (BJTM) Berencana Mengakuisisi BPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi Bank Jatim. Direktur Komersial dan Korporasi Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan, perusahaan berencana membantu bank tersebut untuk memperkuat permodalannya melalui akuisisi. "Dengan aturan baru itu, memungkinkan kami bisa masuk ke BPD -BPD yang tidak bisa memenuhi ketentuan OJK. Minimal (mereka) harus penuhi modal Rp 3 triliun, kalau sekarang sekitar Rp 1,2 triliun - Rp 1,4 triliun, harus tambah kisaran Rp 2 triliun," kata Edi di Jakarta, Senin (25/7).