JAKARTA. Bank Jatim akhirnya buka suara soal kasus kredit fiktif di Cabang Kabupaten Jombang, Jawa Timur senilai Rp 24,8 miliar. Kasus ini murni disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan Pemimpin Cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang serta analis kredit. Menurut Abdul Haris, Pjs Pimsubdiv Komunikasi Eksternal Bank Jatim, kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang tersebut telah menimbulkan estimasi kerugian sebesar Rp 19 miliar. "Awal mula kasus ini adalah hasil audit dari Bank Indonesia (BI) atas adanya penyimpangan. Kami lantas menindak lanjuti dengan melaporkan ke Polda Jatim," kata Haris pada KONTAN, Senin (25/5), Haris menegaskan bahwa kasus yang terjadi ini bukanlah karena kelemahan sistem yang ada di Bank Jatim dalam mekanisme pemberian kredit. Sebab plafon KUR memang adalah kewenangan Pemimpin Cabang. Ketentuan KUR sudah ada dan jelas. "Masing-masing Cabang sudah memiliki buku pedoman. Jadi kesalahan ini murni Pemimpin Cabang dan analis kredit," ujar Haris.
Bank Jatim catat kredit fiktif Rp 25 miliar
JAKARTA. Bank Jatim akhirnya buka suara soal kasus kredit fiktif di Cabang Kabupaten Jombang, Jawa Timur senilai Rp 24,8 miliar. Kasus ini murni disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan Pemimpin Cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang serta analis kredit. Menurut Abdul Haris, Pjs Pimsubdiv Komunikasi Eksternal Bank Jatim, kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang tersebut telah menimbulkan estimasi kerugian sebesar Rp 19 miliar. "Awal mula kasus ini adalah hasil audit dari Bank Indonesia (BI) atas adanya penyimpangan. Kami lantas menindak lanjuti dengan melaporkan ke Polda Jatim," kata Haris pada KONTAN, Senin (25/5), Haris menegaskan bahwa kasus yang terjadi ini bukanlah karena kelemahan sistem yang ada di Bank Jatim dalam mekanisme pemberian kredit. Sebab plafon KUR memang adalah kewenangan Pemimpin Cabang. Ketentuan KUR sudah ada dan jelas. "Masing-masing Cabang sudah memiliki buku pedoman. Jadi kesalahan ini murni Pemimpin Cabang dan analis kredit," ujar Haris.