Bank Jatim catat kredit fiktif Rp 25 miliar



JAKARTA. Bank Jatim akhirnya buka suara soal kasus kredit fiktif di Cabang Kabupaten Jombang, Jawa Timur senilai Rp 24,8 miliar. Kasus ini murni disebabkan oleh kesalahan yang dilakukan Pemimpin Cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang serta analis kredit.

Menurut Abdul Haris, Pjs Pimsubdiv Komunikasi Eksternal Bank Jatim, kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang tersebut telah menimbulkan estimasi kerugian sebesar Rp 19 miliar. "Awal mula kasus ini adalah hasil audit dari Bank Indonesia (BI) atas adanya penyimpangan. Kami lantas menindak lanjuti dengan melaporkan ke Polda Jatim," kata Haris pada KONTAN, Senin (25/5),

Haris menegaskan bahwa kasus yang terjadi ini bukanlah karena kelemahan sistem yang ada di Bank Jatim dalam mekanisme pemberian kredit. Sebab plafon KUR memang adalah kewenangan Pemimpin Cabang. Ketentuan KUR sudah ada dan jelas. "Masing-masing Cabang sudah memiliki buku pedoman. Jadi kesalahan ini murni Pemimpin Cabang dan analis kredit," ujar Haris.


Saat ini manajemen Kantor Pusat Bank Jatim memilih menunggu hasil dari proses hukum yang dilakukan Polda Jatim. Beberapa tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jatim dan akan diteruskan pada Kejaksaan. "Jadi sementara ini kami menunggu proses hukum," pungkas Haris.

Sebagaimana diketahui, Polda Jatim telah membongkar kasus kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) asal Jawa Timur tersebut. Nilai kredit fiktif sebesar Rp 24,8 miliar. Seorang pimpinan cabang Bank Jatim Kabupaten Jombang diduga sebagai dalang penyimpangan kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara Rp 19,3 miliar.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Idrus Kadir, pimpinan cabang Jombang yang memiliki inisial BW ini diduga bekerja sama dengan pihak ketiga, seorang pengusaha. Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif diberikan kepada 55 debitur sejak Oktober 2010 sampai dengan Maret 2012. "Para debitur itu jelas orangnya, namun identitas mereka disalahgunakan karena mereka tidak pernah mengajukan KUR," ujar Idrus, Selasa, (19/5/ 2015).

Idrus mengatakan tersangka BW berperan sebagai pihak yang merencanakan dan membuat semua laporan pengajuan kredit tersebut. Sedangkan pihak ketiga yang merupakan seorang pengusaha, selain berperan sebagai perencana, juga berperan memberikan nama 55 debitur. "Ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengusaha dan perannya sampai sejauh apa," ujarnya.

Idrus menambahkan, selain BW, polisi juga menetapkan beberapa orang tersangka lainnya yaitu wakil pimpinan cabang dengan inisial PBO, 2 orang penyelia kredit, 8 orang analis kredit, dan 11 orang karyawan Bank Jatim akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia