KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan proses kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung beberapa waktu lalu, kini PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali melakukan penjajakan kerja sama KUB dengan Bank Banten. Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, kerja sama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini. Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun, paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif bergabung menjadi anggota KUB.
Bank Jatim Jajaki Kerja Sama KUB dengan Bank Banten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melakukan proses kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank NTB Syariah dan Bank Lampung beberapa waktu lalu, kini PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali melakukan penjajakan kerja sama KUB dengan Bank Banten. Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, kerja sama antar BPD dengan melakukan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi dinamika perekonomian saat ini. Terlebih lagi, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun, paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp 1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif bergabung menjadi anggota KUB.