Bank Jatim rencanakan pembagian dividen 50%



JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tbk menargetkan setoran pembagian dividen payout ratio sebesar 50%-60% dari raihan laba yang didapat sepanjang 2014. Laba bersih yang diperoleh bank dengan kode emiten BJTM ini per akhir Desember 2014 mencapai Rp 939,08 miliar.

Angka ini jauh lebih besar ketimbang setoran dividen payout ratio yang dibayarkan oleh bank umum dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dividen payout ratio di level 20% sampai dengan 25%. Terlebih dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Negara BUMN, Rini Soemarno yang menyatakan bahwa dividen payout ratio bank BUMN dipangkas 10%.

Direktur Utama Bank Jatim, Hadi Sukrianto menuturkan, dividen payout ratio BJTM 2014 sudah lebih rendah ketimbang dividen yang disetorkan perseroan pada 2013 lalu yang mencapai 73%. Menurut Hadi, selama ini setoran dividen payout ratio bagi BPD jauh lebih besar ketimbang setoran dividen payout ratio yang dibayarkan oleh bank BUMN.


Ia bilang, selama ini rata-rata dividen payout ratio yang dibayarkan oleh BPD mencapai 70% dari perolehan laba yang diraih BPD. Bahkan, terdapat BPD yang harus menyetorkan dividen payout ratio sebesar 80% dari laba yang diperoleh.

“Untuk pembagian dividen tahun 2014, kami merencanakan sebesar 50%-60% dari laba. Tahun lalu, dividen payout ratio kami mencapai 73%. Rata-rata BPD harus menyetorkan dividen payout ratio yang besar karena semua provinsi mengharapkan dividen dari perbankan,” ucap Hadi dalam paparan kinerja Bank Jatim di Jakarta, Rabu (11/3).

Hadi menuturkan, besarnya dividen payout ratio yang harus disetorkan oleh BPD menjadi kendala utama untuk meningkatkan modal dan juga operasional perbankan kedepannya. Padahal, BPD sangat membutuhkan dana untuk meningkatkan permodalan guna menghadapi persaingan industri perbankan yang semakin ketat.

“Dari 26 BPD bahkan ada bank yang modalnya masih di bawah Rp 500 miliar. Padahal sesuai aturannya, modal BPD harus di atas Rp 1 triliun. Karena itu kami sedang mendiskusikan untuk pengurangan dividen payout ratio,” kata Hadi.

Lebih lanjut Hadi menuturkan bahwa ada himbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait setoran dividen payout ratio yang dibayarkan oleh BPD tidak melebihi 40%. “Ini sedang didiskusikan, karena BPD butuh modal untuk bersaing,” jelas Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa