Bank Jatim sudah ajukan izin spin off unit syariah ke OJK



KONTAN.CO.ID - PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah menerima permintaan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) terkait izin spin off unit usaha syariah (UUS) atau pemisahan UUS dari induk Bank Jatim untuk menjadi bank umum syariah (BUS).

Ahmad Soekro, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK menjelaskan, sesuai aturan, UUS diwajibkan sudah spin off maksimal di tahun 2023. Tentunya langkah UUS Bank Jatim ini adalah untuk memenuhi aturan tersebut.

“Mereka sudah izin ke kami (OJK). Mudah-mudahan di tahun 2018 ini mereka sudah dapat menjadi BUS,” jelas Soekro saat ditemui di acara media gathering OJK, Kamis (5/4).


Pun dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Bank Jatim tinggal selangkah lagi untuk melakukan spin off pada anak usaha mereka. Rencananya pada Juni 2018, aksi ini dapat segera diselesaikan.

Ferdian Satyagraha, Direktur Keuangan Bank Jatim menjelaskan, saat ini pihaknya sedang dalam proses pemenuhan dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, OJK mensyaratkan UUS yang akan menjadi BUS harus langsung berada di bank BUKU II dengan modal minimum Rp 1 triliun.

“Modal berasal Rp 502 miliar dari Bank Jatim, dari OJK meminta agar pemda jadi pemegang saham pengendali (psp) sehingga teknisnya ini yang Bank Jatim menunggu,” ungkap Ferdian kepada Kontan.co.id.

Dengan kata lain sisa modal akan diberikan oleh Pemda Jawa Timur agar mereka menjadi PSP. Harapannya, dengan BUS langsung menjadi buku II maka pelayanan dan pertumbuhan BUS dapat optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia