KONTAN.CO.ID - PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah menerima permintaan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) terkait izin spin off unit usaha syariah (UUS) atau pemisahan UUS dari induk Bank Jatim untuk menjadi bank umum syariah (BUS). Ahmad Soekro, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK menjelaskan, sesuai aturan, UUS diwajibkan sudah spin off maksimal di tahun 2023. Tentunya langkah UUS Bank Jatim ini adalah untuk memenuhi aturan tersebut. “Mereka sudah izin ke kami (OJK). Mudah-mudahan di tahun 2018 ini mereka sudah dapat menjadi BUS,” jelas Soekro saat ditemui di acara media gathering OJK, Kamis (5/4).
Bank Jatim sudah ajukan izin spin off unit syariah ke OJK
KONTAN.CO.ID - PURWOKERTO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah menerima permintaan dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) terkait izin spin off unit usaha syariah (UUS) atau pemisahan UUS dari induk Bank Jatim untuk menjadi bank umum syariah (BUS). Ahmad Soekro, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK menjelaskan, sesuai aturan, UUS diwajibkan sudah spin off maksimal di tahun 2023. Tentunya langkah UUS Bank Jatim ini adalah untuk memenuhi aturan tersebut. “Mereka sudah izin ke kami (OJK). Mudah-mudahan di tahun 2018 ini mereka sudah dapat menjadi BUS,” jelas Soekro saat ditemui di acara media gathering OJK, Kamis (5/4).