JAKARTA. Weston International Asset Recovery Corporation Inc telah membatalkan gugatan hukum soal pengembalian dana senilai US$ 80 juta terhadap Bank JTrust Indonesia dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat bagian Distrik Selatan kota New York. Pembatalan gugatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Juli 2015. Kepastian tersebut disampaikan Hartono Karyatin S, Sekretaris Perusahaan Bank JTrust kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/7). Dalam keterangan itu, Bank JTrust menjelaskan, dana senilai US$ 80 juta diduga terutang berdasarkan beberapa surat utang wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) yang diterbitkan pendahulu Bank JTrust, Bank Century. Di tahun 2013, Weston telah memperoleh putusan terhadap perkara MCB tersebut di pengadilan Republik Mauritius dan kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan putusan tersebut di Amerika Serikat untuk menyita rekening Bank JTrust di bank-bank New York. "Padahal, Bank Jtrust sebenarnya bukan merupakan subjek hukum dalam jurisdiksi neara tersebut," tulis Hartono.
Bank JTrust hantam gugatan Weston dkk
JAKARTA. Weston International Asset Recovery Corporation Inc telah membatalkan gugatan hukum soal pengembalian dana senilai US$ 80 juta terhadap Bank JTrust Indonesia dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat bagian Distrik Selatan kota New York. Pembatalan gugatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Juli 2015. Kepastian tersebut disampaikan Hartono Karyatin S, Sekretaris Perusahaan Bank JTrust kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/7). Dalam keterangan itu, Bank JTrust menjelaskan, dana senilai US$ 80 juta diduga terutang berdasarkan beberapa surat utang wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) yang diterbitkan pendahulu Bank JTrust, Bank Century. Di tahun 2013, Weston telah memperoleh putusan terhadap perkara MCB tersebut di pengadilan Republik Mauritius dan kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan putusan tersebut di Amerika Serikat untuk menyita rekening Bank JTrust di bank-bank New York. "Padahal, Bank Jtrust sebenarnya bukan merupakan subjek hukum dalam jurisdiksi neara tersebut," tulis Hartono.