Bank JTrust hantam gugatan Weston dkk



JAKARTA. Weston International Asset Recovery Corporation Inc telah membatalkan gugatan hukum soal pengembalian dana senilai US$ 80 juta terhadap Bank JTrust Indonesia dari Pengadilan Distrik Amerika Serikat bagian Distrik Selatan kota New York. Pembatalan gugatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Juli 2015.

Kepastian tersebut disampaikan Hartono Karyatin S, Sekretaris Perusahaan Bank JTrust kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (22/7). Dalam keterangan itu, Bank JTrust menjelaskan, dana senilai US$ 80 juta diduga terutang berdasarkan beberapa surat utang wajib konversi (mandatory convertible bond/MCB) yang diterbitkan pendahulu Bank JTrust, Bank Century.

Di tahun 2013, Weston telah memperoleh putusan terhadap perkara MCB tersebut di pengadilan Republik Mauritius dan kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan putusan tersebut di Amerika Serikat untuk menyita rekening Bank JTrust di bank-bank New York. "Padahal, Bank Jtrust sebenarnya bukan merupakan subjek hukum dalam jurisdiksi neara tersebut," tulis Hartono.


Pada waktu yang lain, Weston melakukan kesalahan dan tindakan penghinaan (contempt of court) terhadap lembaga peradilan yang melibatkan Weston Capital Advisors, Inc melawan PT Bank Mutiara. Akibatnya, pada Juli 2014, Pengadilan Distrik Amerika Serikat melarang seluruh gugatan Weston terhadap Bank JTrust untuk dilanjutkan di Distrik Selatan New York hingga Weston dapat mengembalikan kepada Bank JTrust sejumlah lebih dari US$ 3,8 juta.

Hartono juga menceritakan, setahun setelah Pengadilan Distrik membekukan gugatan Weston, Weston mengalah dan membatalkan gugatan kepada Bank JTrust yang bernilai US$ 80 juta. "Sementara, perkara Weston Capital dan Bank Mutiara akan tetap ditunda setidaknya sampai dengan Pengadilan Distrik memutuskan lebih lanjut apakah akan mengabulkan permohonan Bank JTrust terkait contempt of court dan memberikan sanksi terhadap pimpinan Weston John R. Liegey dan juga beberapa entitas Weston lainnya (termasuk Weston International Asset Recovert Corporation, Inc) atas perilaku buruk mereka," tambah Hartono.

Hartono menegaskan, Bank JTrust pun akan terus melakukan upata dan memberikan sanksi yang layak kepada John dan Weston sampai mengembalikan uang.

Di sisi lain, Hartono bilang, Bank JTrust juga menyatakan bahwa berdasarkan pembukuannya, tidak ditemukan adanya utang atau kewajiban yang terutang oleh Bank JTrust kepada First Global Funds Limited PCC (FGFL) senilai US$ 112,5 juta seperti yang diklaim FGFL dalam gugatannya terhadap Bank JTrust di suatu pengadilan Mauritius. "Untuk alasan itu, Bank JTrust tidak mengakui utang-utang yang diklaim FGFL, Weston, dan pihak-pihak lain di Republik Mauritius," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie