JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berjanji meluncurkan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada bulan ini. Sejatinya, aturan LKD ini terbit pada Februari lalu. Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, menyatakan, rancangan aturan LKD masuk babak akhir pembahasan, termasuk kesulitan dan keberhasilan implementasi di lapangan, serta batas pengawasan LKD antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Aturan LKD tetap hanya untuk bank BUKU 4," ungkap Ronald, baru-baru ini. Ketentuan mengenai produk, agen dan layanan e-money juga tidak banyak berubah. Misalnya, ada dua jenis agen yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Bank juga bertanggungjawab atas data nasabah LKD
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berjanji meluncurkan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada bulan ini. Sejatinya, aturan LKD ini terbit pada Februari lalu. Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, menyatakan, rancangan aturan LKD masuk babak akhir pembahasan, termasuk kesulitan dan keberhasilan implementasi di lapangan, serta batas pengawasan LKD antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Aturan LKD tetap hanya untuk bank BUKU 4," ungkap Ronald, baru-baru ini. Ketentuan mengenai produk, agen dan layanan e-money juga tidak banyak berubah. Misalnya, ada dua jenis agen yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.