Bank juga bertanggungjawab atas data nasabah LKD



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berjanji meluncurkan aturan Layanan Keuangan Digital (LKD) pada bulan ini. Sejatinya, aturan LKD ini terbit pada Februari lalu.

Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, menyatakan, rancangan aturan LKD masuk babak akhir pembahasan, termasuk kesulitan dan keberhasilan implementasi di lapangan, serta batas pengawasan LKD antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Aturan LKD tetap hanya untuk bank BUKU 4," ungkap Ronald, baru-baru ini.

Ketentuan mengenai produk, agen dan layanan e-money juga tidak banyak berubah. Misalnya, ada dua jenis agen yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.


Agen berbadan hukum bisa mengirim dan menarik uang tunai, sedangkan agen tak berbadan hukum hanya tarik tunai. Bank dapat memilih kedua jenis agen asal mampu menjaga risikonya.

Adapun ketentuan e-money untuk LKD adalah kartu yang sudah terdaftar pada kartu prabayar dan telepon seluler, dengan simpanan maksimal Rp 5 juta. Kartu e-money dengan simpanan maksimal Rp 1 juta tak bisa dipakai dalam LKD.

Kemudian pencairan uang hanya di agen, serta penanggungjawab data nasabah meliputi agen, bank dan perusahaan telekomunikasi. "Pencairan dana tak dibatasi. Misalnya, dana tinggal Rp 100.000, nasabah bisa mencairkan Rp 20.000," kata Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI.

Jika aturan LKD sudah resmi meluncur pada Maret ini, maka perbankan dapat mengajukan izin rencana mendirikan bisnis LKD kepada OJK dan berkoordinasi dengan BI.

Nah, bank BUKU 4 dapat menentukan wilayah mana yang akan disasar, serta pilihan fungsi keagenan. "Bank dapat memiliki agen yang tidak berbadan hukum, jika di wilayah itu hanya ada agen perorangan dan bank bisa menjaga kesehatan agen," tambah Rosmaya.

Sebelumnya, Rico Usthavia Frans, Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri, bilang, edukasi kepada nasabah dan publik sangat penting, serta penegakan hukum jika ada fraud. Misalnya, risiko adanya agen palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro