KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan mulai menyempurnakan perangkat buat mendorong konsolidasi perbankan. 26 Desember 2019, terbit POJK 41/POJK.03/2019 soal skema konsolidasi diterbitkan. Perbaikan ketentuan kepemilikan tunggal alias single presence policy juga tengah disiapkan. Paling dekat, akhir bulan ini, Otoritas dijadwalkan menerbitkan beleid peningkatan modal inti bank umum menjadi Rp 3 triliun pada 2022 atau pada 2024 khusus bagi bank daerah. Niatnya guna menyaring kemampuan bank agar tetap berdaya saing di tengah kompetisi yang makin sengit. Baca Juga: Laba BRI (BBRI) tembus Rp 34,4 triliun di 2019, naik 6,15%
Bank jumbo tak berminat konsolidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan mulai menyempurnakan perangkat buat mendorong konsolidasi perbankan. 26 Desember 2019, terbit POJK 41/POJK.03/2019 soal skema konsolidasi diterbitkan. Perbaikan ketentuan kepemilikan tunggal alias single presence policy juga tengah disiapkan. Paling dekat, akhir bulan ini, Otoritas dijadwalkan menerbitkan beleid peningkatan modal inti bank umum menjadi Rp 3 triliun pada 2022 atau pada 2024 khusus bagi bank daerah. Niatnya guna menyaring kemampuan bank agar tetap berdaya saing di tengah kompetisi yang makin sengit. Baca Juga: Laba BRI (BBRI) tembus Rp 34,4 triliun di 2019, naik 6,15%