KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan mulai menyempurnakan perangkat buat mendorong konsolidasi perbankan. 26 Desember 2019, terbit POJK 41/POJK.03/2019 soal skema konsolidasi diterbitkan. Perbaikan ketentuan kepemilikan tunggal alias single presence policy juga tengah disiapkan. Paling dekat, akhir bulan ini, Otoritas dijadwalkan menerbitkan beleid peningkatan modal inti bank umum menjadi Rp 3 triliun pada 2022 atau pada 2024 khusus bagi bank daerah. Niatnya guna menyaring kemampuan bank agar tetap berdaya saing di tengah kompetisi yang makin sengit. Baca Juga: Laba BRI (BBRI) tembus Rp 34,4 triliun di 2019, naik 6,15%
Jika pada tenggat ketentuan tak dapat ditaati, sanksi berat mulai dari pembatasan kegiatan perbankan hingga penurunan kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) telah menanti. Jika masih mau bertahan, namun tak punya kemampuan menambah modal, opsi yang tersisa cuma jual perusahaan ke investor anyar. Apalagi kabarnya ketentuan peningkatan modal ini bakal dikecualikan jika bank cilik di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1, dan BUKU 2 diakuisisi oleh bank gede di kelas BUKU 4 “Kalau bank kecil diambili bank besar dan dikonsolidasikan. Artinya jika ada masalah, bank besar yang besar yang akan menanganinya,” kata Kepala Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana November lalu.