KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) tak luput dari ketentuan regulator untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Hanya saja, bank daerah diberi kelonggaran waktu hingga akhir 2024. Sementara bank swasta harus memenuhi aturan itu pada akhir tahun ini. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, masih terdapat 11 BPD yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun per September 2021. Salah satunya, BPD Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Per September 2021, modal inti Bank Kalsel baru Rp 1,94 triliun dan di kuartal IV 2021 bertambah Rp 3 miliar hingga menjadi Rp 1,97 triliun di akhir 2021. Dengan begitu, Bank Kalsel masih memerlukan penambahan modal inti Rp 1,03 triliun dalam tiga tahun ke depan. Hanawijaya, Direktur Utama Bank Kalsel mengatakan, pihaknya sejauh ini menskenariokan pemenuhan modal inti sepenuhnya dari pemegang saham yang ada.
Bank Kalsel Prioritaskan Pemenuhan Modal Inti dari Setoran Modal Pemprov dan Pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) tak luput dari ketentuan regulator untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Hanya saja, bank daerah diberi kelonggaran waktu hingga akhir 2024. Sementara bank swasta harus memenuhi aturan itu pada akhir tahun ini. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, masih terdapat 11 BPD yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun per September 2021. Salah satunya, BPD Kalimantan Selatan (Bank Kalsel). Per September 2021, modal inti Bank Kalsel baru Rp 1,94 triliun dan di kuartal IV 2021 bertambah Rp 3 miliar hingga menjadi Rp 1,97 triliun di akhir 2021. Dengan begitu, Bank Kalsel masih memerlukan penambahan modal inti Rp 1,03 triliun dalam tiga tahun ke depan. Hanawijaya, Direktur Utama Bank Kalsel mengatakan, pihaknya sejauh ini menskenariokan pemenuhan modal inti sepenuhnya dari pemegang saham yang ada.