JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membatasi bank untuk ikut dalam branchless banking. Artinya, bisnis ini kelak akan dimasuki semua bank tidak hanya kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal di atas Rp 30 triliun, tapi juga bank-bank kecil dengan modal di bawah Rp 1 triliun alias BUKU 1. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, pihaknya tidak membatasi bank dengan kategori BUKU, namun lebih kepada persyaratan. Setidaknya, kata Nelson, bagi bank yang ingin mengikuti branchless banking, sudah memiliki mobile banking. Nelson bilang, bank yang telah mengikuti proyek uji coba alias pilot project, pada umumnya sudah siap untuk melakukan praktik branchless banking. Bank Indonesia pernah melakukan pilot project LKD. Saat itu ada lima bank yang ikut serta, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali. Namun berdasarkan daftar OJK, tidak hanya lima bank tersebut yang siap untuk mempraktekkan branchless banking, tapi ada lebih dari 10 bank yang masuk kriteria untuk menyelenggarakan bank tanpa kantor. "Persyaratannya bank harus memiliki teknologi, misalnya. Tapi pada prinsipnya, semua bank bisa. Bagi bank yang belum memenuhi persyaratan itu, maka belum bisa kami ikut sertakan. Bank-bank yang telah mengikuti pilot project umumnya sudah siap untuk berinvestasi. Ada lima bank, tapi dalam list kami ada lebih dari 10 bank yang masuk kriteria," jelas Nelson di Jakarta, Senin (4/8). Praktik bank tanpa kantor ini, juga dapat dilakukan oleh bank syariah. Karena terdapat bank syariah dengan jaringan dan teknologi yang bagus. Beleid mengenai branchless banking diharapkan dapat keluar pada akhir tahun mendatang. Menurut Nelson, aturan mengenai branchless banking sudah selesai, namun OJK masih melakukan proses rule making rules, dimana draft aturan itu dilempar kepada industri perbankan untuk diminta tanggapannya. Setelah itu, OJK akan melakukan focus group discussion, agar nantinya tidak akan ada kendala saat aturan ini diimplementasikan. Pada tahap awal, OJK akan mengatur layanan branchless banking, pada produk tabungan tarik dan simpan. Dalam produk ini, otoritas perbankan berharap berbagai lapisan masyarakat bisa merasakan akses ke perbankan dengan biaya yang praktis murah sekali, bahkan jika memungkinkan tanpa biaya agar mendorong peningkatan akses masyarakat kepada perbankan. Dalam praktik branchless banking ini, OJK juga akan mempertimbangkan keterlibatan BPR dan juga LKM sebagai agen, mengingat jaringan LKM akan luas. Dengan begitu, praktik branchless banking diharapkan akan meluas, dari yang awalnya tabungan, kemudian dapat menyalurkan kredit mikro kepada nasabah dengan performa baik. "Sehingga ini menjadi produktif, bukan hanya menabung saja tapi juga meluas menjadi pinjaman," ucap Nelson.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bank kategori BUKU I bisa ikut branchless banking
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan membatasi bank untuk ikut dalam branchless banking. Artinya, bisnis ini kelak akan dimasuki semua bank tidak hanya kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 dengan modal di atas Rp 30 triliun, tapi juga bank-bank kecil dengan modal di bawah Rp 1 triliun alias BUKU 1. Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon mengungkapkan, pihaknya tidak membatasi bank dengan kategori BUKU, namun lebih kepada persyaratan. Setidaknya, kata Nelson, bagi bank yang ingin mengikuti branchless banking, sudah memiliki mobile banking. Nelson bilang, bank yang telah mengikuti proyek uji coba alias pilot project, pada umumnya sudah siap untuk melakukan praktik branchless banking. Bank Indonesia pernah melakukan pilot project LKD. Saat itu ada lima bank yang ikut serta, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali. Namun berdasarkan daftar OJK, tidak hanya lima bank tersebut yang siap untuk mempraktekkan branchless banking, tapi ada lebih dari 10 bank yang masuk kriteria untuk menyelenggarakan bank tanpa kantor. "Persyaratannya bank harus memiliki teknologi, misalnya. Tapi pada prinsipnya, semua bank bisa. Bagi bank yang belum memenuhi persyaratan itu, maka belum bisa kami ikut sertakan. Bank-bank yang telah mengikuti pilot project umumnya sudah siap untuk berinvestasi. Ada lima bank, tapi dalam list kami ada lebih dari 10 bank yang masuk kriteria," jelas Nelson di Jakarta, Senin (4/8). Praktik bank tanpa kantor ini, juga dapat dilakukan oleh bank syariah. Karena terdapat bank syariah dengan jaringan dan teknologi yang bagus. Beleid mengenai branchless banking diharapkan dapat keluar pada akhir tahun mendatang. Menurut Nelson, aturan mengenai branchless banking sudah selesai, namun OJK masih melakukan proses rule making rules, dimana draft aturan itu dilempar kepada industri perbankan untuk diminta tanggapannya. Setelah itu, OJK akan melakukan focus group discussion, agar nantinya tidak akan ada kendala saat aturan ini diimplementasikan. Pada tahap awal, OJK akan mengatur layanan branchless banking, pada produk tabungan tarik dan simpan. Dalam produk ini, otoritas perbankan berharap berbagai lapisan masyarakat bisa merasakan akses ke perbankan dengan biaya yang praktis murah sekali, bahkan jika memungkinkan tanpa biaya agar mendorong peningkatan akses masyarakat kepada perbankan. Dalam praktik branchless banking ini, OJK juga akan mempertimbangkan keterlibatan BPR dan juga LKM sebagai agen, mengingat jaringan LKM akan luas. Dengan begitu, praktik branchless banking diharapkan akan meluas, dari yang awalnya tabungan, kemudian dapat menyalurkan kredit mikro kepada nasabah dengan performa baik. "Sehingga ini menjadi produktif, bukan hanya menabung saja tapi juga meluas menjadi pinjaman," ucap Nelson.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News