KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KEB Hana Indonesia, bank umum yang 89% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh KEB Hana Bank Korea, telah memperoleh persetujuan sebagai Kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peresmian layanan kustodian didasari oleh Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No.S-31/PB.312/2019 tertanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Penerbitan Aktivitas Layanan Jasa Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PM.2/2019 tertanggal 6 Maret 2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. Layanan Kustodian ini merupakan pelengkap bagi Bank KEB Hana yang sebelumnya telah memiliki layanan sebagai Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah, serta penerbit Surat Berharga seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Obligasi Subordinasi, dan Medium Term Note (MTN).
Bank KEB Hana resmi jadi bank kustodian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank KEB Hana Indonesia, bank umum yang 89% kepemilikan sahamnya dimiliki oleh KEB Hana Bank Korea, telah memperoleh persetujuan sebagai Kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peresmian layanan kustodian didasari oleh Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan No.S-31/PB.312/2019 tertanggal 20 Februari 2019 perihal Permohonan Persetujuan Penerbitan Aktivitas Layanan Jasa Kustodian dan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-7/PM.2/2019 tertanggal 6 Maret 2019 tentang Persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia. Layanan Kustodian ini merupakan pelengkap bagi Bank KEB Hana yang sebelumnya telah memiliki layanan sebagai Agen Penjual Reksadana dan Obligasi Pemerintah, serta penerbit Surat Berharga seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Obligasi Subordinasi, dan Medium Term Note (MTN).