JAKARTA. Demi memperlonggar likuiditas, bank kecil beramai-ramai meneken perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA).Ini adalah perjanjian tentang pembelian kembali (repo) surat berharga sebagai jaminan untuk mencari pinjaman dari bank lain. Pekan lalu, sebanyak 26 bank yang meneken MRA. Sebagian besar atau 13 bank merupakan bank kecil dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I atau memiliki modal inti antara Rp 100 miliar - Rp 1 triliun. Sayang, bank-bank kecil masih belum berniat memanfaatkan fasilitas repo untuk melonggarkan likuiditas dalam waktu dekat. Sebut saja, Bank Windu Kentjana. Luianto Sudarma, Direktur Utama Bank Windu, menyatakan rasio likuiditas atau loan to deposit ratio (LDR) Bank Windu saat ini masih aman, yakni di level 83%. "Likuiditas kita cukup baik dan belum membutuhkan pinjaman lewat transaksi repo," kata Luianto.
Bank kecil belum berminat transaksi repo
JAKARTA. Demi memperlonggar likuiditas, bank kecil beramai-ramai meneken perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA).Ini adalah perjanjian tentang pembelian kembali (repo) surat berharga sebagai jaminan untuk mencari pinjaman dari bank lain. Pekan lalu, sebanyak 26 bank yang meneken MRA. Sebagian besar atau 13 bank merupakan bank kecil dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I atau memiliki modal inti antara Rp 100 miliar - Rp 1 triliun. Sayang, bank-bank kecil masih belum berniat memanfaatkan fasilitas repo untuk melonggarkan likuiditas dalam waktu dekat. Sebut saja, Bank Windu Kentjana. Luianto Sudarma, Direktur Utama Bank Windu, menyatakan rasio likuiditas atau loan to deposit ratio (LDR) Bank Windu saat ini masih aman, yakni di level 83%. "Likuiditas kita cukup baik dan belum membutuhkan pinjaman lewat transaksi repo," kata Luianto.