JAKARTA. Pemberlakuan perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) yang melibatkan 38 bank menjadi peluang bisnis bagi bank-bank kecil. Sebab perjanjian ini membuka peluang transaksi reverse repo yang bisa menjadi sarana investasi jangka pendek.Menurut Edy Rainal Sinulingga, calon Presiden Direktur Bank ICB Bumiputera, perjanjian ini memberikan keuntungan bagi bank-bank kecil BUKU I (modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun). "Ini bisa membuka alternatif sumber dana melalui transaksi repo. Tak hanya mengandalkan pasar uang antar bank (PUAB)," kata Edy pada KONTAN, Rabu, (19/2). Menurut pria yang sedang menunggu hasil fit and proper test untuk menjadi Presdir ICB ini, bank bisa mendapat untung dari reverse repo. Sekadar informasi, transaksi repurchase agreement atau repo, merupakan penjualan surat berharga yang dijanjikan untuk dibeli kembali. Cara yang mirip menggadaikan surat berharga ini dilakukan oleh bank yang membutuhkan likuiditas jangka pendek. Kebalikannya, reverse repo merupakan perjanjian pembelian surat berharga dari untuk dijual kembali dengan keuntungan tertentu berupa bunga. Biasanya surat berharga yang dijadikan jaminan seperti Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).
Bank kecil bisa investasi lewat reverse repo
JAKARTA. Pemberlakuan perjanjian Mini Master Repurchase Agreement (Mini MRA) yang melibatkan 38 bank menjadi peluang bisnis bagi bank-bank kecil. Sebab perjanjian ini membuka peluang transaksi reverse repo yang bisa menjadi sarana investasi jangka pendek.Menurut Edy Rainal Sinulingga, calon Presiden Direktur Bank ICB Bumiputera, perjanjian ini memberikan keuntungan bagi bank-bank kecil BUKU I (modal inti berkisar Rp 100 miliar - Rp 1 triliun). "Ini bisa membuka alternatif sumber dana melalui transaksi repo. Tak hanya mengandalkan pasar uang antar bank (PUAB)," kata Edy pada KONTAN, Rabu, (19/2). Menurut pria yang sedang menunggu hasil fit and proper test untuk menjadi Presdir ICB ini, bank bisa mendapat untung dari reverse repo. Sekadar informasi, transaksi repurchase agreement atau repo, merupakan penjualan surat berharga yang dijanjikan untuk dibeli kembali. Cara yang mirip menggadaikan surat berharga ini dilakukan oleh bank yang membutuhkan likuiditas jangka pendek. Kebalikannya, reverse repo merupakan perjanjian pembelian surat berharga dari untuk dijual kembali dengan keuntungan tertentu berupa bunga. Biasanya surat berharga yang dijadikan jaminan seperti Surat Berharga Negara (SBN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).