JAKARTA. Aturan baru Bank Indonesia (BI) mengenai giro wajib minimum (GWM) menuai respon beragam dari pengelola bank berskala kecil. Sebagian bankir menilai, kewajiban menyediakan secondary reserves sebesar 2,5% dari nilai dana pihak ketiga (DPK) itu akan menggangu penyaluran kredit, sekaligus mengurangi pendapatan bank.Tapi ada juga pengelola bank kecil yang menilai, kebijakan yang berlaku efektif 24 Agustus itu tidak mengganggu ekspansi usaha. Terlepas dari pro kontra hitungan GWM baru terhadap kegiatan operasional mereka, pengelola bank mengaku tidak kesulitan memenuhi aturan baru itu.Manajemen PT Bank Agroniaga Tbk termasuk yang menilai kinerja perusahaan akan terganggu oleh aturan GWM baru. "Memang Bank Indonesia memberi bunga bagi 2,5% secondary reserve. Tapi bunga itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi penghasilan dari kredit," ujar Hirawan Nur Kustono, Sekretaris Perusahaan Bank Agro, Minggu (25/10).
Bank Kecil Cemas GWM Hambat Kredit
JAKARTA. Aturan baru Bank Indonesia (BI) mengenai giro wajib minimum (GWM) menuai respon beragam dari pengelola bank berskala kecil. Sebagian bankir menilai, kewajiban menyediakan secondary reserves sebesar 2,5% dari nilai dana pihak ketiga (DPK) itu akan menggangu penyaluran kredit, sekaligus mengurangi pendapatan bank.Tapi ada juga pengelola bank kecil yang menilai, kebijakan yang berlaku efektif 24 Agustus itu tidak mengganggu ekspansi usaha. Terlepas dari pro kontra hitungan GWM baru terhadap kegiatan operasional mereka, pengelola bank mengaku tidak kesulitan memenuhi aturan baru itu.Manajemen PT Bank Agroniaga Tbk termasuk yang menilai kinerja perusahaan akan terganggu oleh aturan GWM baru. "Memang Bank Indonesia memberi bunga bagi 2,5% secondary reserve. Tapi bunga itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi penghasilan dari kredit," ujar Hirawan Nur Kustono, Sekretaris Perusahaan Bank Agro, Minggu (25/10).