KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong konsep universal banking yang memungkinkan bank memperluas fungsinya sebagai lembaga jasa keuangan. Sejumlah bank kecil memandang positif langkah ini. Dalam konsep universal banking, sebuah bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan, termasuk perdagangan saham dan obligasi serta underwriting, secara terintegrasi dalam satu institusi. Dus, tak cuman untuk menghimpun dana dan menyalurkan kredit selayaknya fungsi intermediasi yang dijalani selama ini, bank yang menerapkan konsep universal banking dapat melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya dengan persetujuan OJK.
Baca Juga: Bisnis Agen Laku Pandai Bank BPD DIY Tumbuh 18%, Nilai Transaksi Capai Rp 35,6 Miliar Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, persetujuan regulator bakal diberikan dengan mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank. “Karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam, implementasi aktivitas universal banking tidak dapat dilakukan secara seragam,” tutur Dian. Lebih lanjut ia bilang bank perlu memenuhi setidaknya tiga aspek berikut untuk dapat menerapkan konsep ini, yakni sumber daya manusia (SDM), teknologi dan infrastruktur, serta tata kelola. Dari sisi SDM, Dian bilang bank perlu memastikan bahwa tenaga ahlinya tak cuman menguasai perbankan konvensional, tetapi juga memiliki kompetensi di bidang keuangan lainnya serta manajemen risiko dan kepatuhan seiring bertambahnya kompleksitas layanan. Dari sisi teknologi, infrastruktur digital bank harus mampu menopang integrasi berbagai lini layanan dalam satu sistem yang andal dan aman. Dalam hal ini bank harus mampu mengelola data nasabah secara terpadu, serta memastikan ketahanan sistem dari gangguan dan perlindungan terhadap risiko siber. Adapun dari sisi tata kelola, bank perlu menunjukkan bahwa struktur pengawasan internalnya cukup kuat untuk mengelola institusi yang jauh lebih kompleks. Itu termasuk kejelasan pemisahan fungsi antarlini bisnis dan mekanisme pengendalian risiko yang terintegrasi. Secara umum, Dian bilang ada sejumlah mekanisme mitigasi perluasan risiko antarlini yang lazim digunakan secara global. Ia mengaku itu dijadikan rujukan dalam penyusunan aturan pelaksanaan universal banking di Indonesia.
Baca Juga: Prospek Stabil, Pefindo Sematkan Peringkat idAA+ untuk Keuangan BNI Life Ia memberikan gambaran dalam tiga mekanisme umum. Pertama pembatasan eksposur dan alokasi modal, kedua pembatasan arus informasi antarunit, dan ketiga simulasi skenario berkala alias stress test. Bagi bank-bank besar dengan sejumlah lini bisnis keuangan yang bernaung dalam struktur konglomerasi, sejatinya penerapan konsep ini tak jadi soalan besar. Namun bagi bank-bank kecil, diperlukan berbagai persiapan lebih. Menurut Presiden Direktur Krom Bank Anton Hermawan, konsep universal banking yang diusung OJK ini pada dasarnya mendorong industri perbankan agar lebih adaptif dan inovatif terhadap perkembangan kebutuhan nasabah dan dinamika ekosistem jasa keuangan. Namun, dalam pandangannya, penerapan universal banking sejatinya menjadi peluang perluasan layanan keuangan melalui ekosistem konglomerasi keuangan, bukan dengan menggabungkan seluruh aktivitas keuangan ke dalam satu entitas bank. Anton sendiri melihat Indonesia sudah punya fondasi yang sangat kuat dengan berbagai infrastruktur digital nasional yang dimiliki, seperti sistem pembayaran yang semakin terintegrasi, adopsi cloud yang meningkat, serta regulasi yang semakin mendukung inovasi digital. Nah untuk mewujudkan universal banking, menurutnya tantangan yang dihadapi bukan lagi sekadar membangun lebih banyak infrastruktur, melainkan memastikan seluruh ekosistem dapat bekerja bersama secara aman dan konsisten. Dalam kaitannya dengan kesiapan Krom Bank untuk menerapkan konsep ini, Anton bilang pihaknya selalu terbuka terhadap berbagai opsi perluasan bisnis strategis yang dapat menciptakan nilai tambah bagi nasabah dan pemegang saham.
Baca Juga: Laba Fintech Lending Tembus Rp 1,15 Triliun hingga Juni 2026 “Potensi aksi korporasi maupun pengembangan lini bisnis baru, akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan arah regulasi, kebutuhan pasar, kesiapan organisasi, serta prinsip kehati-hatian,” tutur Anton. Namun di luar itu, Krom Bank fokus menjaga daya saing dengan memperkuat fondasi digital yang mendukung inovasi sekaligus ketahanan operasional. Strategi tersebut dibangun di atas beberapa pilar utama. Pertama, pilar interoperabilitas, berhubung universal banking membutuhkan integrasi yang mulus antara sistem pembayaran, data, identitas digital, dan layanan pihak ketiga melalui standar API, kualitas data, dan tata kelola yang konsisten. Kedua, modernisasi infrastruktur inti, mengingat masih banyak sistem legacy yang membatasi inovasi, skalabilitas, dan kapabilitas real-time, sehingga transformasi menuju arsitektur cloud-native dan API-first menjadi semakin penting. Ketiga, cyber resilience untuk merespons besarnya attack surgace yang harus dikelola seiring kian terbukanya ekosistem digital. Anton bilang pada akhirnya seluruh fondasi tersebut bermuara pada satu hal yang paling penting, yaitu kepercayaan. “Keberhasilan universal banking tidak ditentukan oleh seberapa banyak layanan yang terhubung, tetapi oleh keyakinan nasabah bahwa data mereka aman, transaksi berjalan andal, dan layanan selalu tersedia ketika dibutuhkan,” tukasnya. Dari sudut pandang bank syariah,
Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah Hanie Dewita mengaku pihaknya mencermati perkembangan kebijakan OJK terkait konsep universal banking sebagai bagian dari upaya memperkuat industri jasa keuangan nasional.
Baca Juga: Laba Multifinance Tembus Rp12,75 Triliun, Tumbuh 15,72% hingga Juni 2026 Ia juga bilang pihaknya senantiasa terbuka untuk mengkaji berbagai peluang strategis yang dapat memberikan nilai tambah bagi bank. “Namun, setiap langkah tersebut tentunya akan mempertimbangkan kebutuhan bisnis, kesiapan permodalan, profil risiko, kondisi industri, serta ketentuan yang berlaku,” katanya. Dalam mempersiapkan diri, Hanie memastikan Bank Mega Syariah bakal tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan setiap pengembangan bisnis sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan regulator. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News