KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank diperkirakan akan mendapatkan tambahan dana giro dari dana yang berasal dari uang elektronik (dana float). Hal ini berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) terbaru. Dalam aturan ini, penerbit uang elektronik wajib menempatkan dana float minimal 30% di bank BUKU IV. Sedangkan sisanya 70% disimpan di surat berharga, rekening BI atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI. Penempatan 30% dana float di bank ini bisa dilakukan di kas giro. Beberapa bank besar memproyeksikan hal tersebut akan membuat jumlah giro yang dikelola bertambah. Apalagi BI mencatat jumlah dana float uang elektronik ini mencapai Rp 4 triliun.
Bank kecipratan tambahan giro dari simpanan uang elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank diperkirakan akan mendapatkan tambahan dana giro dari dana yang berasal dari uang elektronik (dana float). Hal ini berdasarkan peraturan Bank Indonesia (BI) terbaru. Dalam aturan ini, penerbit uang elektronik wajib menempatkan dana float minimal 30% di bank BUKU IV. Sedangkan sisanya 70% disimpan di surat berharga, rekening BI atau instrumen keuangan yang diterbitkan pemerintah atau BI. Penempatan 30% dana float di bank ini bisa dilakukan di kas giro. Beberapa bank besar memproyeksikan hal tersebut akan membuat jumlah giro yang dikelola bertambah. Apalagi BI mencatat jumlah dana float uang elektronik ini mencapai Rp 4 triliun.