Bank kelola dana migas US$ 344 juta



JAKARTA. Tiga bank milik negara (BUMN) terus menerima aliran dana pembongkaran dan pemulihan kondisi lapangan migas setelah operasi, atau Abandonment and Site Restoration (ASR), dari para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dari tahun ke tahun jumlahnya terus bertambah, karena dana tersebut baru digunakan setelah KKKS berhenti beroperasi.

Berdasarkan laporan keuangan SKK Migas tahun 2012, tiga bank BUMN meraup dana ASR senilai US$ 344,87 juta per Desember 2012. Ini melonjak 48% dibandingkan posisi sama sebelumnya senilai US$ 232,33 juta. Rinciannya, BRI menerima US$ 109,85 juta, Bank Mandiri US$ 120,95 juta dan BNI US$ 114,96 juta.

Dana ASR merupakan biaya rehabilitasi lingkungan pasca kegiatan tambang. Sebelum ada kewajiban menempatkan dana di bank BUMN, KKKS mengelola sendiri dana untuk bersih-bersih tersebut. Sebagian ada  yang diparkir di luar negeri. Pemerintah lalu merasa berhak memindahkannya ke bank milik negara,  karena seluruh dana ASR ini berasal dari cost recovery.    


Tahun ini, ketiga bank BUMN mengestimasikan penerimaan biaya ASR di industri hulu migas sebesar US$ 1,72 miliar atau melonjak 400% dari realisasi penerimaan ASR akhir tahun 2012. Likuiditas valas bank BUMN tentu kembali menggemuk.

BRI misalnya, memprediksi menerima biaya ASR sebesar US$ 542,23 juta dari 11 wilayah kerja. BNI memperkirakan penerimaan biaya ASR US$ 531,81 juta dengan 23 wilayah kerja. Sedangkan Bank Mandiri mengestimasi ASR paling besar, yakni senilai US$ 648,24 juta dari 13 wilayah kerjasama.

Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali mengatakan, pihaknya memperoleh keuntungan dari penyimpanan dana ASR. Ini dana murah yang dapat disalurkan ke kredit dan potensi cross selling (jasa bank lainnya). "Desember 2012 dana ASR yang dikelola dalam bentuk giro. Tahun ini target pertumbuhan 25%," katanya, Selasa lalu (12/2).

Meski pemerintah sudah mewajibkan, masih ada beberapa KKKS yang belum bersedia mencadangkan dana ASR. Di antaranya PT Chevron Pacific Indonesia - Kuantan, PT Chevron Pacific Indonesia - Siak, Conocophillips Indonesia Inc. Ltd, Exxonmobil Oil Indonesia Inc - B Block, Exxonmobil Oil Indonesia Inc - NSO Block, Inpex, Joa - Conocophillips (South Jambi) Ltd dan Mobil Cepu LTd.

Mereka beralasan hal tersebut tidak diatur dalam kontrak yang mereka tandatangani dengan pemerintah.

Akhmad Syakhroza, Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas, menjelaskan, pengalokasian dana ASR sudah menjadi aturan umum di industri migas. Namun karena hal tersebut tidak diatur saat penandatanganan production sharing contract (PSC), sebagian KKKS tidak mau menyiapkan. "Kami terus berdialog dengan KKKS agar mau siapkan dana tersebut," ujar Akhmad.

Akhmad mengancam jika KKKS masih tetap tidak menyiapkan dana ASR, pihaknya akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin wilayah kerja eksplorasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: